Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

BBM Khusus Nelayan Sebesar 15 Ribu/Liter Pangkas Beban Operasional Nelayan Selama Ini

Juli 14, 2026

Komisi XII DPR Akan Panggil Seluruh Pihak Eksplorasi Geotermal yang Picu Lumpur Panas di NTT

Juli 14, 2026

DPR RI Komitmen Prioritaskan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Juli 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Willy Aditya: Karya Cipta Bukan Hanya Aspek Komersil, Ada Fungsi Sosial
DPR

Willy Aditya: Karya Cipta Bukan Hanya Aspek Komersil, Ada Fungsi Sosial

RedaksiBy RedaksiAgustus 26, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Diskusi bertajuk “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta., Selasa (26/7/2028)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id– Polemik penarikan royalti musik kembali mencuat di publik. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa karya cipta tidak boleh semata-mata dipandang dari sisi komersial, melainkan juga memiliki fungsi sosial, publik, dan kebudayaan.

Hal ini disampaikan Willy saat menjadi pembicara dalam dalam diskusi bertajuk “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kita jangan sampai terjebak. Karya cipta bukan hanya soal dihitung dengan uang, tetapi juga punya fungsi sosial, fungsi publik, dan fungsi kebudayaan yang menjadi instrumen untuk memajukan peradaban,” ujar Willy, Selasa (26/8/25)

Willy menyoroti praktik lembaga manajemen kolektif (LMK) yang kerap dinilai membingungkan. Menurutnya, Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya memperbolehkan siapa saja membentuk LMK sehingga jumlahnya kini mencapai belasan. Akibatnya, terjadi kebingungan hingga muncul kasus rumah makan kecil yang dipungut royalti hanya karena memutar musik.

“Itu kan sesat pikir. Ada warung kecil jualan Indomie lalu dipungut royalti karena memutar musik. Padahal, musik di situ hanya sekadar pengisi suasana agar tidak hening seperti kuburan. Hal-hal seperti ini yang harus diluruskan,” tegasnya.

Ketua Bidang Ideologi Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai NasDem ini menambahkan, penarikan royalti kini dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). DPR juga siap membahas revisi UU Hak Cipta bersama pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Komisi XIII tinggal menunggu perintah Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Komisi XIII siap membahas, bahkan kami sudah melakukan riset kecil untuk menyusun regulasi secara proporsional,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, menilai pemerintah harus lebih hati-hati menafsirkan UU Hak Cipta. Ia mengkritisi tafsir lama yang menyebut Event Organizer (EO) sebagai pihak pengguna musik yang wajib membayar royalti.

“Dalam undang-undang sebenarnya yang diatur adalah pencipta dan penyanyi, bukan EO. Akibat tafsir yang keliru itu, para komposer kehilangan hak mereka selama bertahun-tahun. Padahal jika dihitung dari penjualan tiket konser sejak 2014, hak komposer bisa mencapai ratusan miliar,” jelas Ahmad Dhani.

Menurutnya, revisi UU Hak Cipta harus memastikan tidak ada lagi kekeliruan tafsir. “Kita harus hati-hati menafsirkan kata demi kata. Jangan sampai komposer kembali dirugikan. Bagi saya, pengguna yang dimaksud dalam UU Hak Cipta lebih tepat adalah penyanyi, bukan EO,” pungkasnya. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

BBM Khusus Nelayan Sebesar 15 Ribu/Liter Pangkas Beban Operasional Nelayan Selama Ini

Juli 14, 2026

Firman Soebagyo Minta Pengawasan Barcode BBM Nelayan Diperketat

Juli 14, 2026

Komisi XII DPR Akan Panggil Seluruh Pihak Eksplorasi Geotermal yang Picu Lumpur Panas di NTT

Juli 14, 2026
Berita Terkini

BBM Khusus Nelayan Sebesar 15 Ribu/Liter Pangkas Beban Operasional Nelayan Selama Ini

Juli 14, 20266 Views

Firman Soebagyo Minta Pengawasan Barcode BBM Nelayan Diperketat

Juli 14, 20264 Views

Komisi XII DPR Akan Panggil Seluruh Pihak Eksplorasi Geotermal yang Picu Lumpur Panas di NTT

Juli 14, 20266 Views

Tekanan Fiskal Tak Boleh Korbankan Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Juli 14, 20265 Views

Ketua Komisi XII DPR RI Menilai Program B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Hilirisasi Sawit Nasional

Juli 14, 20265 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026147 Views

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026138 Views

Ketua Komisi III DPR Apresiasi dan Desak Aparat Usut Tuntas Korupsi Batubara

Juli 9, 202615 Views
Pilihan Editor

BBM Khusus Nelayan Sebesar 15 Ribu/Liter Pangkas Beban Operasional Nelayan Selama Ini

Juli 14, 2026

Firman Soebagyo Minta Pengawasan Barcode BBM Nelayan Diperketat

Juli 14, 2026

Komisi XII DPR Akan Panggil Seluruh Pihak Eksplorasi Geotermal yang Picu Lumpur Panas di NTT

Juli 14, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?