Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Jefry Romdhony: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Pemerintah Iran Sebut Ziarah Delegasi Tingkat Tinggi Indonesia Cermin Eratnya Persahabatan

Juli 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Terima Rp 28,2 Miliar, Satori dan Heri Gunawan Resmi Diumumkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
DPR

Terima Rp 28,2 Miliar, Satori dan Heri Gunawan Resmi Diumumkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

RedaksiBy RedaksiAgustus 7, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus koerupsi dana CSR BI-OJK (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Anggota DPR RI Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Politisi Partai NasDem dan Partai Gerindra itu, diduga menerima menerima total Rp 28,2 miliar dari dana CSR BI dan OJK. Mereka menerima dan menyalurkan melalui yayasan fiktif, serta meminta bank untuk menyamarkan uang dari dana CSR BI dan OJK.

“Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konpers di gedung KPK, Kamis (7/8/2025).

Satori dan Heri masih menjabat anggota DPR sekarang. Namun keduanya sudah tak di Komisi XI, Satori sekarang menjadi angota Komisi VIII, sedangkan Heri Gunawan di Komisi II..

Asep mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK.

Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Kesepakatan itu disebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.

Asep menyebut dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu.

Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Satori dan Heri Gunawan tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan. KPK mengungkap keduanya diduga menerima total Rp 28,2 miliar.

“Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” ujarnya.

Plt Deputi Penindakan KPK ini menyebut, Asep Guntur Rahayu menyebut Sementara itu, tersangka Satori diduga menerima total mencapai Rp 12,52 miliar.

Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial BI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

“Dari seluruh uang yang diterima, ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” ungkap Asep.

Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Rinciannya, Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

“Bahwa selanjutnya, HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer,” kata Asep.

KPK menjerat keduanya dengan pasal Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR RI Desak Polda NTB Usut Tuntas

Juli 13, 2026

Jefry Romdhony: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026
Berita Terkini

Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR RI Desak Polda NTB Usut Tuntas

Juli 13, 20261 Views

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan

Juli 13, 20260 Views

Kemenkes Didesak Percepat Pengadaan Reagen Deteksi HIV pada Bayi

Juli 13, 202619 Views

Jefry Romdhony: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 20265 Views

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 20263 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026301 Views

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026255 Views

Prof Sufmi Dasco Ahmad, Politikus Senyap yang Menjembatani Stabilitas Politik Nasional

Juli 3, 202653 Views
Pilihan Editor

Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR RI Desak Polda NTB Usut Tuntas

Juli 13, 2026

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan

Juli 13, 2026

Kemenkes Didesak Percepat Pengadaan Reagen Deteksi HIV pada Bayi

Juli 13, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?