Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 2025

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 2025

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » DPR Nilai Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029 akan Jadi Turbulensi Konstitusi
DPR

DPR Nilai Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029 akan Jadi Turbulensi Konstitusi

RedaksiBy RedaksiJuli 10, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Bagaimana Nasib DPRD Setelah Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu', di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024, terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah atau Lokal mulai 2029, sebagai bentuk ‘turbulensi konstitusi’.

“Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang pertimbangan hukum dan amar putusannya berpotensi mengangkangi sejumlah prinsip dan norma dalam konstitusi itu sendiri,” ujar Rifqi, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Bagaimana Nasib DPRD Setelah Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu’, di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Ada poin penting dan menggarisbawahi dua masalah utama terkait Pasal 22E Ayat 1 dan 2 UUD 1945 dibandingkan dengan amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024.

Pertama mempertebalkan argumentasi yang disampaikan Prof Margarito. Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.

“Pasal 22 E Ayat 2 pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih presiden, wakil presiden anggota DPR RI, anggota DPD RI dan anggota DPRD,” kata Rifqi.

Ada problem dalam konteks Pasal 22 E Ayat 1 dan 2 versus amar putusan Nomor 135/PUU-XXI/2024. Pertama, amar putusan itu dinilai telah menghadirkan dua model pemilu nasional dan lokal, di mana jedanya bisa 2 sampai 2,5 tahun.

“Kalau 2029 kita laksanakan pemilu nasional, lalu 2031 kita laksanakan pemilihan lokal yang isinya adalah pemilihan gubernur, bupati, walikota dan pemilihan anggota DPRD, provinsi, kabupaten/kota, maka mau tidak mau, pelaksanaan pemilu kita tidak lima tahun lagi,” papar Rifqy.

Menurut Rifqi, hal ini bukan sekadar persoalan teknis kepemiluan, tetapi menyangkut prinsip tata negara. Untuk itu, KPU tidak perlu menanggapi dulu, karena KPU itu melaksanakan apa yang sudah DPR putuskan.

“Bentuknya ya mereka itu kerja, dan saya larang memang KPU untuk kemudian komen macam-macam,” terangnya.

Lebih jauh, Rifqi menegaskan pentingnya kehati-hatian agar tidak terjadi kekacauan dalam penafsiran norma konstitusi. Agar tidak confused karena ini pada level tataran prinsip konstitusi norma konstitusinya.

“Belum kita pada pelaksanaan dari sebuah norma. Ini problem yang pertama,” katanya.

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyayangkan putusan 135/PUU-XXI/2024 tersebut, karena menafsirkan konstitusi itu bukan wewenamg MK.

“Harusnya MPR RI yang berwenang menafsirkan pasal-pasal UUD NRI 1945 itu. Bukan MK. Kalau MK ikut menafsirkan konstitusi, itu sama dengan merampas kewenangan MPR R, DPR RI dan DPD RI,” ujarnya.

Sebab, MK itu wewenangnya hanya menguji norma, tidak bisa bikin norma, kerjanya hanya menguji, menyatakan ini konstitusional atau tidak konstitusional.

“Kalau putuaan MK itu dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah, maka keputusan MK terkait pencawapresan Gibran Rakabuming di 2024 juga bisa digugat rakyat,” jelasnya.

Menurut Margarito, putusan MK ‘final dan mengikat’ itu kalau DPR tidak merespon putusan MK, maka otomatis putusan MK itu dipatuhi.

Sebaliknya, kalau DPR sebagai pembuat undang-undang merespon putusan MK dan membuat aturan baru, maka putusan MK itu tidak final dan tidak pula mengikat.

“Jika DPR tidak merespons putusan MK ini, dalam arti mengubah misalnya, maka putusan MK itu sejak diputuskan, menyandang status dan sifat hukumnya sebagai hukum, karena menyandang status sebagai sifat hukum, maka putusan itu sah menjadi dasar kepemiluan,” kata Margarito.

Dikatakan, yang dimaksud final itu adalah sudah tidak ada banding, tidak ada kasasi. “Bukan berarti tidak bisa diubah oleh pembentuk undang-undang, jadi bisa diubah. Apalagi ini norma yang nyata-nyata diciptakan MK dengan cara melampaui wewenangnya,” pungkas Margarito. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 2025

Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Bertahun-tahun

Desember 8, 2025

Cucun Sjamsurijal Apresiasi Kekompakan Wartawan Parlemen dan Dorong Penguatan Pemberitaan Berimbang

Desember 6, 2025
Berita Terkini

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 20251 Views

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 20253 Views

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 20256 Views

Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Bertahun-tahun

Desember 8, 20252 Views

Cucun Sjamsurijal Apresiasi Kekompakan Wartawan Parlemen dan Dorong Penguatan Pemberitaan Berimbang

Desember 6, 20250 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 20252 Views

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 20251 Views

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 20251 Views
Pilihan Editor

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 2025

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 2025

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 2025

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2025 MataParlemen. Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?