Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป PKS Usul Penyadapan Tidak Lagi Masuk dalam Revisi KUHAP
DPR

PKS Usul Penyadapan Tidak Lagi Masuk dalam Revisi KUHAP

RedaksiBy RedaksiJuni 20, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyarankan agar ketentuan tentang penyadapan tidak lagi masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Menurut Nasir, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, dia menyarankan agar aturan mengenai penyadapan dibuat dalam undang-undang khusus.

“Sebenarnya kalau kita menuju pada putusan MK, masalah penyadapan itu kan harus diatur oleh undang-undang yang khusus,” ujar Nasir usai RDPU RKUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Dia mengatakan, saat ini tak ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang penyadapan. Padahal, cara itu dilakukan oleh semua aparat penegak hukum mulai Polri, Kejaksaan, maupun KPK.

Menurut Nasir, penyadapan saat ini diatur secara parsial di berbagai undang-undang sejumlah lembaga tersebut.

“Tidak kemudian diatur secara serpihan-serpihan begitu, atau sepenggal-sepenggal di undang-undang lainnya.Nah mudah-mudahan saja pemerintah dan DPR itu bisa cepat,” kata dia.

Meski begitu, Nasir mengungkap Komisi III masih mempertimbangkan apakah ketentuan penyadapan akan tetap dimuat dalam revisi KUHAP, atau dikeluarkan sepenuhnya seperti yang terjadi pada sejumlah tindak pidana khusus lainnya.

“Waktu itu juga banyak pihak minta dikeluarkan. Ya dikeluarkan karena dia adalah hal-hal yang tersendiri atau itu kejahatan yang disebut dengan extraordinary crime. Nah ini juga kemudian ada pendapat seperti itu,” terang Nasir.

Saat ini, revisi KUHAP masih dalam tahap pengumpulan masukan dari publik lewat RDPU. DPR menargetkan rancangan undang-undang ini bisa rampung dan disahkan dalam dua kali masa sidang dan bisa diterapkan pada awal 2026. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026
Berita Terkini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 20261 Views

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 20261 Views

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 20260 Views

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

DPR Nilai Keterlibatan UMKM di MBG Masih Kec

Mei 19, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

Pimpinan MPR Dorong Penguatan Energi dan Ekonomi Imbas Timur Tengah

Maret 10, 20263 Views

DPR Dukung Pemerintah RI untuk Desak PBB dan AS Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel

Mei 18, 20262 Views
Pilihan Editor

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?