Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kaesang Pangarep Resmi Umumkan Rusdi Masse Gabung PSI

Januari 29, 2026

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป PKS Usul Penyadapan Tidak Lagi Masuk dalam Revisi KUHAP
DPR

PKS Usul Penyadapan Tidak Lagi Masuk dalam Revisi KUHAP

RedaksiBy RedaksiJuni 20, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyarankan agar ketentuan tentang penyadapan tidak lagi masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Menurut Nasir, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, dia menyarankan agar aturan mengenai penyadapan dibuat dalam undang-undang khusus.

“Sebenarnya kalau kita menuju pada putusan MK, masalah penyadapan itu kan harus diatur oleh undang-undang yang khusus,” ujar Nasir usai RDPU RKUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Dia mengatakan, saat ini tak ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang penyadapan. Padahal, cara itu dilakukan oleh semua aparat penegak hukum mulai Polri, Kejaksaan, maupun KPK.

Menurut Nasir, penyadapan saat ini diatur secara parsial di berbagai undang-undang sejumlah lembaga tersebut.

“Tidak kemudian diatur secara serpihan-serpihan begitu, atau sepenggal-sepenggal di undang-undang lainnya.Nah mudah-mudahan saja pemerintah dan DPR itu bisa cepat,” kata dia.

Meski begitu, Nasir mengungkap Komisi III masih mempertimbangkan apakah ketentuan penyadapan akan tetap dimuat dalam revisi KUHAP, atau dikeluarkan sepenuhnya seperti yang terjadi pada sejumlah tindak pidana khusus lainnya.

“Waktu itu juga banyak pihak minta dikeluarkan. Ya dikeluarkan karena dia adalah hal-hal yang tersendiri atau itu kejahatan yang disebut dengan extraordinary crime. Nah ini juga kemudian ada pendapat seperti itu,” terang Nasir.

Saat ini, revisi KUHAP masih dalam tahap pengumpulan masukan dari publik lewat RDPU. DPR menargetkan rancangan undang-undang ini bisa rampung dan disahkan dalam dua kali masa sidang dan bisa diterapkan pada awal 2026. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?