Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kaesang Pangarep Resmi Umumkan Rusdi Masse Gabung PSI

Januari 29, 2026

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » KUHAP Dinilai Belum Mampu Beri Keadilan yang Seimbang Antara Negara dan Warga Negara
DPR

KUHAP Dinilai Belum Mampu Beri Keadilan yang Seimbang Antara Negara dan Warga Negara

RedaksiBy RedaksiJuni 20, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Komisi III DPR menerima sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai kampus terkait pembahasan revisi UU KUHP di di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025). (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai, KUHAP yang berlaku saat ini belum mampu memberikan keadilan yang seimbang antara negara dan warga negara.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Study Club RHS Fakultas Hukum Universitas Indonesia, BEM Universitas Lampung, dan BEM Universitas Bandar Lampung di Gedung DPR RI terkait masukan mengenai pembahasan revisi UU KUHAP.

“Menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan pada warga negara,” ujar Habiburokhman saat memimpin RDPU di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Maka dari itu, ia menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap warga negara dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Habiburokhman, proses penyusunan undang-undang selalu melibatkan beragam aspirasi yang tidak selalu sejalan. Dalam situasi itu, ia menilai penting untuk memilah prioritas.

“Yang paling urgen, kurang apa, tidak begitu urgen, dan seterusnya, prioritasnya,” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti ketimpangan relasi antara negara dan warga dalam sistem hukum acara pidana yang ada. Ia menyatakan bahwa negara yang diwakili oleh penyidik, penuntut, dan hakim terlalu dominan dibanding posisi warga negara yang menjalani proses hukum.

“Kewenangan State begitu powerful, warga negara begitu less power,” tandasnya. Oleh karena itu, Komisi III memprioritaskan penguatan posisi warga negara dalam KUHAP yang baru.

“(Warga) yang tadinya enggak paham hukum harus didampingi oleh kuasa hukum dan kuasa hukum yang tadinya enggak berdaya supaya lebih berdaya ketika mendampingi orang yang bermasalah dengan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam draf KUHAP baru banyak yang dirancang untuk menguatkan hak-hak tersangka, termasuk peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Namun, ia mengingatkan bahwa perdebatan soal relasi antar-lembaga penegak hukum tidak boleh menghambat proses revisi yang lebih substansial.

“Kalau ada hal yang terlalu rumit terkait dengan ego institusi, maka pengaturan pemindahan kewenangan dari institusi ke institusi lain akan memperlama ini proses,” ujarnya.

Menurut dia, semakin lama revisi KUHAP disahkan, maka akan semakin banyak rakyat kecil yang menjadi korban ketidakadilan.

“Makin lama kita menyelesaikan revisi KUHAP ini, semakin banyak rakyat kecil, rakyat susah, orang susah yang mendapat ketidakadilan,” tegasnya.

Menanggapi idealisme para mahasiswa dalam diskusi, ia mengakui bahwa undang-undang tidak pernah bisa sempurna.

“Tidak ada satu undang-undang pun yang sempurna, yang bisa mengakomodir semua keinginan semua orang,” katanya.

Terkait kontroversi hukuman mati dalam KUHAP, ia menjelaskan bahwa secara praktik Indonesia sudah tidak menerapkan eksekusi tersebut.

“Saya bilang, saya sepakat bahwa hukuman mati itu melanggar HAM. Tapi de facto Indonesia sudah tidak punya hukuman mati,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa sistem probasi memungkinkan hukuman mati tidak dijalankan jika terpidana menunjukkan kelakuan baik selama masa percobaan.

Lebih lanjut, ia menekankan urgensi untuk menyelesaikan revisi KUHAP tanpa terus terjebak pada satu pasal yang menghambat keseluruhan proses.

“Mengapa kita membiarkan rakyat menunggu, (untuk) menikmati KUHAP baru yang sekian ratusan pasal yang bagus itu, karena kita tidak selesai-selesai masalah hukuman mati ini,” katanya.

“Itulah realitas penyusunan undang-undang di sini, teman-teman,” pungkasnya. (*)

DPR Habiburrokhman Komisi III DPR Revisi Uu KUHAP
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?