MataParlemen.id-DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi RUU usul DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Pada rapat itu, Puan terlebih dahulu meminta persetujuan rapat agar pendapat masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan.
“Apakah untuk bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis saja kepada pimpinan dewan. Apakah dapat disetujui?” tanya Puan dalam Rapat.
Seluruh fraksi kemudian menyatakan persetujuan terhadap usulan tersebut. Meski demikian, Fraksi Partai NasDem memberikan persetujuan dengan catatan agar 15 RUU tersebut mampu menjadi instrumen yang memperkuat kapasitas pemerintahan daerah.
Baca juga:
Yakni dalam mendorong inovasi kebijakan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pembangunan secara berkelanjutan.
Usai seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, Puan meminta persetujuan forum untuk menetapkan 15 RUU tersebut sebagai RUU usul DPR RI.
“Apakah 15 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagaimana yang telah saya sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan.
Peserta rapat paripurna secara serentak menjawab “setuju” diiringi ketukan palu dari pimpinan sidang. 15 RUU tersebut resmi disetujui menjadi RUU usul DPR RI.
Adapun 15 RUU tersebut meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara.
Kemudian Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan. (awn)




