MataParlemen.id-Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengumumkan pengunduran dirinya dari badan pengawas industri keuangan RI
OJK dalam keterangan resminya menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
“Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi OJK pada Jumat (30/1/2026).malam
Sebelumnya, kabar mengejutkan secara bertubi-tubi datang dari pasar modal Indonesia. Tiga pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mundur per hari ini, Jumat, (30/1/2026), pengunduran diri ini terjadi setelah pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) di pagi harinya.
OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan. (ira)




