Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kaesang Pangarep Resmi Umumkan Rusdi Masse Gabung PSI

Januari 29, 2026

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Sidang Putusan Pelanggaran Kode Etik DPR RI
DPR

Sidang Putusan Pelanggaran Kode Etik DPR RI

RedaksiBy RedaksiNovember 5, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Setelah sebelumnya menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait pengaduan beberapa pihak atas dugaan pelanggaran kode etik lima Anggota DPR RI Non aktif, hari ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menggelar sidang terbuka, dengan agenda sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan sekaligus anggota DPR RI, Adies Kadir, Surya Utama, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Sidang putusan MKD

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam itu, pimpinan DPR RI sekaligus politisi dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik. Karena video Surya Utama berjoget di beberapa lokasi yang beredar di media sosial sebelumnya itu tidak ditujukan untuk menghina atau melecehkan siapapun. Video yang beredar semata merupakan video bohong.

Oleh karena itu MKD meminta untuk keduanya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI terhitung sejak putusan tersebut dibacakan. Dalam putusan tersebut, MKD meminta Adies untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk kedepannya.

Sidang putusan MKD

Sementara itu untuk ketiga Anggota DPR RI lainnya, Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni diputuskan Terbukti Melanggar Kode etik. Namun untuk sanksi yang diputuskan MKD untuk ketiganya berbeda-beda. Nafa diberikan sanksi non aktif selama tiga bulan serta diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk di kedepannya. Sedangkan Eko Hendro Purnomo diberikan sanksi Non Aktif selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni diberikan sanksi Non Aktif selama enam bulan, terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai masing-masing.

Sidang putusan MKD

Pengadu dalam perkara ini adalah Hotman Samosir sebagai pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat sebagai pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pengadu V, Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.

Sidang putusan MKD

“Pengadu VI untuk selanjutnya disebut sebagai para pengadu. Bahwa para pengadu yang telah mengadukan teradu telah melakukan pencabutan pengaduannya sehingga para pengadu tidak wajib dihadirkan dalam persidangan MKD,” kata Ketua MKD DPR Dek Gam dalam persidangan.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan sidang etik atas dugaan pelanggaran kelima anggota DPR RI teradu, di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang putusan MKD

Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam memaparkan alasan lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR. Lima anggota DPR RI tersebut diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Kemudian pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, MKD menerima pengaduan atas lima anggota DPR RI tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik.

DPR RI MKD Pelanggaran Etik Sidang
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?