Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kaesang Pangarep Resmi Umumkan Rusdi Masse Gabung PSI

Januari 29, 2026

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » SETARA: Penganugerahan Bintang Mahaputera Presiden Bertentangan dengan UU tentang Gelar
Nasional

SETARA: Penganugerahan Bintang Mahaputera Presiden Bertentangan dengan UU tentang Gelar

RedaksiBy RedaksiAgustus 28, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Dewan Nasional Setara Institute (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Penganugerahan Bintang Mahaputera oleh Presiden Prabowo Subianto kepada 122 orang penerima menuai polemik. Subjektivitas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sangat nyata. Penganugerahan Bintang Mahaputera bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 2 UU tersebut menegaskan sejumlah asas yang melimitasi secara ketat pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, antara lain asas kemanusiaan, asas keteladanan, asas kehati-hatian, asas keobjektifan, dan keterbukaan.

Demikian disampaikan Hendardi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Karena.itu kata Hendardi, Penganugerahan Bintang Mahaputera pada tahun 2025 harus ditolak karena beberapa alasan yang secara substantif bertentangan dengan asas-asas dalam UU tersebut. Pertama, beberapa figur secara objektif terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, utamanya Tragedi HAM 1998 dan Pelanggaran HAM seputar Referendum Timor Leste, seperti Wiranto.

Kedua, Presiden juga memberikan Bintang Mahaputera kepada eks narapidana korupsi, utamanya Burhanuddin Abdullah. “Publik mencatat dengan baik bahwa Burhanuddin merupakan salah satu ‘arsitek’ ekonomi Pemerintahan Prabowo, namun statusnya sebagai eks koruptor seharusnya menjadikan yang bersangkutan tidak layak menyandang ‘Tanda Kehormatan’ sangat tinggi sekelas Bintang Mahaputera.

Ketiga, Presiden secara subjektif memberikan Bintang Kehormatan kepada para pembantunya di Kabinet Merah putih, dari Teddy Indra Wijaya hingga Bahlil Lahadalia.

“Publik secara massif mempertanyakan melalui media sosial dan media alternatif lainnya, apa jasa para Menteri yang baru menjabat dengan penunjukan politik (political appointment) Presiden itu? Integritas para menteri yang mendapatkan anugerah Bintang Mahaputera tersebut juga tidak terbukti teruji, bahkan beberapa nama Menteri penerima Bintang Mahaputera itu disebut-sebut dalam kasus korupsi,” jelas Hendatdi.

Keempat, penolakan publik yang luas, dari akademisi dan intelektual sampai para aktivis masyarakat sipil, juga pertanyaan-pertanyaan mereka atas integritas dan jasa besar para penerima Bintang Mahaputera itu menunjukkan proses profiling calon penerima Bintang Mahaputera tidak terbuka dan tidak melibatkan publik.

Selain itu lanjut Hendardi, proses penganugerahan Bintang Mahaputera yang serampangan tersebut, selain menurunkan kredibilitas dan nilai dari Penghargaan negara itu, juga akan menjadi preseden bagi Presiden dan Pemerintahan dalam jangka panjang.

Presiden sudah pasti tidak akan menganulir pemberian Bintang Mahaputera tersebut, tapi publik mesti mengingatkan Presiden bahwa tindakan negara, termasuk dalam bentuk pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus tunduk pada hukum negara.

“Mengabaikan hukum dan peraturan perundang -undangan merupakan bentuk pelanggaran serius atas Sumpah Presiden sendiri yang diucapkan dalam Pelantikannya,” pungkasnya. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?