Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pembekalan Dan Perkuat Kewirausahaan UMKM Desa Pilang 

Oktober 11, 2026

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 2026

Evaluasi Panja Haji DPR, Akomodasi Hotel Terlalu Jauh Dari Masjidil Haram Dicoret

Oktober 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » SETARA: Demo Represif dan Gagalnya Transformasi Polri di Tengah Bebalnya Elite Politik
Nasional

SETARA: Demo Represif dan Gagalnya Transformasi Polri di Tengah Bebalnya Elite Politik

RedaksiBy RedaksiAgustus 29, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Aksi demo mahasiswa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Dalam pengamanan demonstrasi di Gedung DPR (Kamis, 28 Agustus 2024), aparat kepolisian kembali menampilkan wajah kekerasan dalam menjalankan peran dan fungsinya, ketimbang wajah pengayom dan pelindung masyarakat.

Puncaknya, terjadi tragedi tragis pada Kamis (28/8)/2025) malam, sebuah kendaraan taktis Brimob (rantis) yang digunakan aparat melindas seorang peserta aksi pengemudi Ojek Online yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini bukan hanya bentuk pelanggaran prosedur keamanan, tetapi juga mencerminkan penggunaan kekuatan yang eksesif yang tidak bertujuan untuk melindungi warga negara.

Sejumlah laporan mengenai pemukulan, penganiayaan, penembakan gas air mata secara sembarangan, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi terhadap tenaga medis hingga penggunaan kendaraan taktis yang membahayakan massa aksi menunjukkan pola represif dan penggunaan kekuatan eksesif dalam penanganan demonstrasi.

“Dalam konteks penggunaan gas air mata untuk pengendalian massa memperlihatkan ketiadaan pembelajaran dari tragedi Kanjuruhan tahun 2022 lalu. Hal ini menunjukkan minimnya implementasi konsep Presisi Polri di lapangan, terutama oleh anggota-anggota,” demikian SETARA Institute, Jumat (29/8/2025).

Atas kondisi tersebut, SETARA Institute menyampaikan catatan sebagai berikut:

Pasal 28E UUD 1945 telah menjamin bahwa setiap berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 9 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum kemudian juga menegaskan bahwa unjuk rasa sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Dengan demikian, demonstrasi merupakan ruang sah bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi.

Bahkan Pasal 13 ayat (2) UU No. 9/1998 mengamanatkan Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Maka, dalam menangani demonstrasi rakyat yang marah terhadap elite politik di DPR yang bebal terhadap aspirasi dan denyut nadi rakyat, polisi harus memastikan jaminan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi, serta melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) yang menjamin Hak Asasi Manusia. (*)

    Follow on Google News Follow on Flipboard
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Redaksi

    Related Posts

    Menteri PKP Perluas Bedah Rumah Dan Peluang Bantuan Warga Kontrakan

    Oktober 11, 2026

    Prabowo-El Sisi Sepakat Perkuat Kerjasama Investasi Indonesia Dan Mesir

    Oktober 11, 2026

    Indonesia Dan Mesir Sepakat Solusi 2 Negara Untuk Palestina

    Oktober 11, 2026
    Berita Terkini

    Soroti Karhutla Berulang, Firman Soebagyo Desak Evaluasi Izin Sawit dan Tambang

    Oktober 12, 20260 Views

    Sertifikat Halal Jangan Bebani Pedagang Kaki Lima

    Oktober 11, 20261 Views

    Menteri PKP Perluas Bedah Rumah Dan Peluang Bantuan Warga Kontrakan

    Oktober 11, 20260 Views

    Prabowo-El Sisi Sepakat Perkuat Kerjasama Investasi Indonesia Dan Mesir

    Oktober 11, 20260 Views

    Evaluasi Panja Haji DPR, Akomodasi Hotel Terlalu Jauh Dari Masjidil Haram Dicoret

    Oktober 11, 20262 Views

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Berita Terpopuler

    Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

    Oktober 7, 202611 Views

    Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

    Juli 25, 20266 Views

    Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

    Oktober 7, 20265 Views
    Pilihan Editor

    Soroti Karhutla Berulang, Firman Soebagyo Desak Evaluasi Izin Sawit dan Tambang

    Oktober 12, 2026

    Sertifikat Halal Jangan Bebani Pedagang Kaki Lima

    Oktober 11, 2026

    Menteri PKP Perluas Bedah Rumah Dan Peluang Bantuan Warga Kontrakan

    Oktober 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    © 2026 MataParlemen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?