MataParlemen.id -Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Regulasi tersebut, menurutnya, memang diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, namun tidak boleh membuka peluang terjadinya kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum.
Sahroni menekankan bahwa kewenangan perampasan aset harus diatur secara jelas dan memiliki batasan yang tegas. Dengan demikian, tujuan pemberantasan korupsi dapat berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Yang tadi Pak Shri sampaikan, jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” kata Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan DPR perlu memastikan setiap kewenangan yang nantinya diberikan melalui undang-undang tidak digunakan secara berlebihan. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan tujuan utama, tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Sahroni juga mengingatkan pentingnya penyusunan substansi RUU secara matang agar penerapannya di kemudian hari tidak justru menimbulkan persoalan baru. Ia menilai masyarakat juga perlu mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai tujuan dan mekanisme perampasan aset.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam RDPU untuk menyampaikan pandangan dan masukan yang konstruktif kepada Komisi III DPR RI. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.
“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkas Sahroni. (As)


