MataParlemen.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna DPR dan disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (22/9/2026).
Kesepakatan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di parlemen menyetujui pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Setelah mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Para peserta rapat kemudian kompak menjawab “Setuju.”
Dasco mengatakan, setelah masing-masing fraksi menyetujui pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat II.
Pembahasan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Pimpinan DPR akan mendengarkan pandangan masing-masing fraksi sebelum mengambil keputusan terhadap RUU tersebut.
“Demikian acara rapat kerja Badan Legislasi pada hari ini telah selesai dilaksanakan,” kata Dasco menutup rapat.
“Dan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna hari Selasa, 22 September 2026 pukul 10.00 WIB,” lanjutnya.(erc)




