Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Ritel Modern Diperintahkan Tarik Beras Oplosan dari Peredaran
Hukum

Ritel Modern Diperintahkan Tarik Beras Oplosan dari Peredaran

RedaksiBy RedaksiJuli 19, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Beras premium yang diduga oplosan dijual di ritel-ritel moidern (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Pementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan telah menginstruksikan penarikan beras oplosan atau yang tidak sesuai mutu dari peredaran.

Penindakan ini menyusul hasil pengawasan yang dilakukan Kemendag, Satgas Pangan, dan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap peredaran beras yang tidak memenuhi standar mutu dan ukuran di pasaran, termasuk di ritel modern.

“Sudah, sudah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang saat ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Menurut Moga, Kemendag telah mengeluarkan teguran tertulis kepada para pelaku usaha dan meneruskannya ke Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti.

“Kita sudah suratin untuk mutu, kita sudah buat teguran dan teruskan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil, klarifikasi perusahaan untuk ditarik,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pengawasan dilakukan bertahap sepanjang Maret dan April lalu. Maret difokuskan pada aspek ukuran dan kemasan beras, sedangkan April menyasar yang tidak sesuai mutu produk.

“Pada bulan Maret itu kita pengawasan untuk ukuran… terus yang April itu terkait mutu. Nah, untuk yang mutu itu kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran,” kata dia.

Instruksi penarikan ini juga diperkuat dengan arahan dari Kementerian Pertanian. “Pak Mentan kan kemarin sudah dengan tegas, ya, dikasih waktu satu minggu untuk segera ditarik dari peredaran dan menyesuaikan kemasan dengan ukuran dan mutu yang sudah ditetapkan,” ucap Moga.

Ia menambahkan, langkah ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Perbadan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan.

Sebetulnya untuk beras, aturannya sesuai dengan Perbadan nomor 2 tahun 2023 tentang mutu dan kemasan label, ditambah lagi Perbadan nomor 5 tahun 2025 tentang pengelolaan sistem distribusi pangan,” ujarnya.

Moga menegaskan, pemerintah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai amanat undang-undang.

“Kalau memang Undang-Undang memberi ruang kita untuk melakukan pengawasan, memerintahkan untuk memberikan sanksi, kita laksanakan,” pungkasnya.

10 Produsen Beras Diduga Lakukan Pengoplosan

  • Wilmar Grup: Sania, Sovia, Fortune dan Siip
  • PT Food Station Tjipinang Jaya: Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos.
  • PT Belitang Panen Raya: Raja Platinum dan Raja Ultima
  • PT Unifood Candi Indonesia dengan merek Larisst dan Leezaat.
  • PT Buyung Poetra Sembada Tbk: Topi Koki
  • PT Bintang Terang Lestari Abadi: Elephas Maximus dan Slyp Hummer
  • PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group: Ayana
  • PT Subur Jaya Indotama: Dua Koki dan Beras Subur Jaya
  • CV Bumi Jaya Sejati: Raja Udang, Kakak Adik
  • PT Jaya Utama Santikah: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi dan Medium Pandan Wangi

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan ada 212 merek beras oplosan atau tidak memiliki kualitas sesuai standar dan regulasi yang ditetapkan.

Adapun 212 merek beras yang telah diinvestigasi Kementan dan Satgas Pangan Polri itu terbukti tidak memenuhi standar mutu, baik dari sisi berat kemasan, komposisi, hingga labelnya.

“Semuanya ini yang 212 merek, kami sudah kirim langsung ke Pak Kapolri, kemudian Satgas Pangan dan Pak Jaksa Agung. Mudah-mudahan ini diproses cepat. Kami sudah terima laporan tanggal 10 (Juli) lalu, itu telah mulai pemeriksaan, kami berharap ini ditindak tegas,” ujar Amran dalam sebuah pernyataan lewat video yang diterima IDN Times, Senin (14/7/2025).

Amran kemudian menjelaskan beberapa modus yang digunakan untuk menjual beras oplosan tersebut di pasaran.

Pertama, dari sisi volume dikatakan merupakan beras 5 kilogram (kg), padahal hanya 4,5 kg. Kedua, sebesar 86 persen mengatakan beras premium dan medium, padahal beras biasa.

“Artinya apa? Satu kilogram bisa selisih Rp2.000 sampai Rp3.000 kilogram. Kalau gampangannya adalah kita mencontohkan emas, tertulis emas 24 karat, tetapi sesungguhnya itu 18 karat. Ini kan merugikan masyarakat Indonesia,” tutur Amran.

Amran menambahkan, kerugian yang bisa diderita dari peredaran beras oplosan bisa mencapai nyaris Rp100 triliun.

“Ini merugikan masyarakat kurang lebih Rp99 triliun, hampir Rp100 triliun kalau ini terjadi setiap tahun dan katakanlah kalau 10 tahun kan Rp1.000 triliun, kalau lima tahun kan Rp500 triliun,” kata Amran. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Polda Metro Jaya Memperkirakan Aksi 27 Agustus Berjumlah 500 Orang

Agustus 26, 2026

Isu Penculikan Muktamirin Bojonegoro-Babat Bisa Benar Dan Bisa Tidak

Agustus 26, 2026

Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Peserta Dibekali Kartu Chip Dan A1

Agustus 26, 2026
Berita Terkini

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 20262 Views

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 20265 Views

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 20260 Views

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20266 Views

Botok dan Perwakilan Pendemo Hadir di Rapat Paripurna DPR, Puan: Gedung DPR Terbuka Terima Aspirasi

Agustus 27, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026116 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?