Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Rieke Ingatkan Peran Imigrasi Jadi Garda Terdepan Cegah TPPO
DPR

Rieke Ingatkan Peran Imigrasi Jadi Garda Terdepan Cegah TPPO

RedaksiBy RedaksiJanuari 23, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Barat menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lebih kuat dan terintegrasi.

Ia menyebut Jawa Barat memiliki posisi strategis dalam arus migrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Tidak hanya sebagai daerah pengiriman, tetapi kerap menjadi wilayah transit, bahkan salah satu jalur utama pengiriman pekerja migran, sehingga rentan terhadap praktik TPPO.

“Jawa Barat bukan hanya sebagai tempat terjadinya pengiriman, namun juga transit dan menjadi salah satu tongkang besar pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Karena itu juga banyak kasus-kasus TPPO yang terjadi di Jawa Barat,” terang Rieke saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR dengan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Bogor dalam rangka kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Bogor Jawa Barat, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menempatkan Imigrasi pada posisi yang sangat krusial. Rieke menegaskan bahwa Imigrasi merupakan first line of defense atau garda terdepan dalam pencegahan dan pengawasan kejahatan transnasional, khususnya perdagangan orang.

Peran tersebut mencakup pencegahan sejak tahap awal yakni di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) hingga menberikan perlindungan serta repatriasi korban TPPO.

“Menurut kami bahwa kantor imigrasi ini memiliki fungsi yang sangat penting, bahkan saya mengatakan, sebagai “garda terdepan atau first line of defense” pencegahan dan pengawasan kejahatan transnasional berupa tindak tindakan perdagangan orang,” jelas Rieke.

Dalam kesempatan itu, Rieke juga mengapresiasi capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi dari sektor paspor dan izin tinggal, yang bahkan nilainya sangat tinggi melebihi target.

Namun ia mengingatkan agar orientasi peningkatan PNBP tidak menggeser tanggung jawab utama Imigrasi dalam pencegahan TPPO.

“Saya pribadi mengapresiasi pencapaian target PNBP, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dari sektor paspor dan kebutuhan tinggal. Tetapi fungsi dan tanggung jawab ke imigrasi terkait tindak pidana perdagangan orang, jangan dilupakan. Jangan karena target untuk menambah PNBP, maka fungsi garda terdepan dalam penanganan pencegahan TPPO ini kemudian diabaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rieke menilai sudah saatnya dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menurutnya, regulasi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan modus operandi baru, termasuk kejahatan berbasis internet, serta belum selaras dengan KUHP baru dan instrumen hukum internasional.

“Saya berharap mendapatkan dukungan, Karena sudah saatnya rasanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang TPPO untuk direvisi.

Ini terjadi banyak hal yang harus diubah begitu, Undang-Undang Tahun 2017 Itu tidak mengakomodir modus-modus operandi yang baru, termasuk melalui kejahatan berbasis internet,” pungkasnya. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?