Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kaesang Pangarep Resmi Umumkan Rusdi Masse Gabung PSI

Januari 29, 2026

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Revisi UU HKPD Demi Cegah PHK 9.000 PPPK di Pemprov NTT
DPD

Revisi UU HKPD Demi Cegah PHK 9.000 PPPK di Pemprov NTT

RedaksiBy RedaksiMaret 8, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto. Senator Abraham mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk mencegah terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja) 9.000 pegawai PPPK di Pemerintah Provinsi NTT. (Foto: canva/DPD RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Revisi terutama terkait Pasal 146 dan 147 yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru, paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

“Karena kalau UU ini mulai berlaku tahun 2027, maka akan ada 9.000 pegawai PPPK di Pemerintah Provinsi NTT yang kena PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata Abraham di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Senator yang sudah empat periode sebagai Anggota DPD RI ini menjelaskan saat ini, Pemprov NTT menganggarkan 43, 63 persen dari APBD untuk gaji pegawai. Jika harus turun sampai 30 persen, Pemprov NTT harus menghemat Rp 540 miliar.

Baca juga:

Sidang Paripurna DPD RI: Seruan Perdamaian Dunia dan Tegaskan Aspirasi Daerah

Itu setara dengan 9.000 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau pegawai kontrak pemerintah yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terancam tidak dibayar. Artinya PPPK tersebut harus diputus kontrak kerjanya.

“Kami mengusulkan untuk daerah 3T, anggaran gaji pegawai itu 50 persen dari APBD. Sementara 50 persen sisanya untuk belanja infrastruktur publik. Ini khusus untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) seperti NTT yang minim Pendapatan Asli Daerah (PAD),” saran anggota Komite I DPD RI ini.

Pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini berharap tidak ada penyamarataan untuk seluruh provinsi. Daerah yang PAD besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Bali, bisa langsung berlaku aturan gaji pegawai paling tinggi 30 persen. Sementara daerah 3 T, harus ada aturan atau tindakan afirmasi khusus yang disesuaikan dengan kondisi APBD dan PAD tiap-tiap daerah.

“Bayangkan jika 9.000 PPPK yang di-PHK itu adalah guru, tenaga kesehatan dan penyuluh. Sementara tenaga-tenaga itu sangat dibutuhkan Pemprov NTT. Roda pemerintahan NTT bisa lumpuh jika mereka di-PHK. Maka kami mengusulkan ada revisi UU HKPD atau ada tindakan afirmasi khusus bagi daerah 3 T,” jelas Abraham.

Menurutnya, 22 Kabupaten dan satu Kota di NTT juga mengeluh hal yang sama. Hal itu karena rata-rata, mereka menganggarakan gaji pegawai di atas 30 persen dari APBD. Jika UU HKPD diberlakukan, ada ribuan PPPK di tiap kabupaten dan kota yang kena PHK.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi mengungkapkan solusi yang dilakukan untuk mencapai angka 30 persen seperti disyaratkan UU HKPD. Solusinya adalah ada 12.519 PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya. Di sisi lain, harus diberlakukan kebijakan moratorium atau jeda tidak ada penerimaan ASN baru di Pemprov NTT selama lima tahun.

Jika terjadi moratorium maka tahun 2026, ada 3.104 PPPK yang tidak diperpanjang kontrak kerja dan ada 463 ASN yang pensiun.

Pada tahun 2027, ada 524 orang ASN yang pensiun. Sementara tahun 2028, ada 1.438 PPPK yang diputus kontrak dan 421 ASN yang pensiun.

Adapun tahun 2029, ada 436 ASN yang pensiun dan tahun 2030, ada 7.977 PPPK yang diputus kontraknya dan 454 ASN yang pensiun.

”Tahun 2030, jumlah ASN di Pemprov NTT mencapai 10,812 orang. Itu kondisi ideal sesuai UU HKPD yaitu dibawah 30 persen dari APBD. Tapi resikonya, selama lima tahun, ada 12.519 PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya. Kemudian harus moratorium penerimaan ASN baru,” ungkap Yosef. (har)

#dpd abraham #revisi uu hkpd #senator ntt abaraham ntt DPD DPD RI
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ketua DPD RI Dianugerahi Doktor Honoris Causa dari Korea Maritime & Ocean University

April 1, 2026

Ketua DPD RI Sultan Apresiasi Presiden Prabowo Rayakan Idul Fitri Bersama Korban Banjir Sumatera

Maret 21, 2026

Imbau Semua Pihak Tahan Diri di Tengah Eskalasi Konflik Global, Ketua DPD RI: Saatnya Rayakan Lebaran

Maret 19, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?