MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan KPK sebagai respons atas langkah hukum Indra Iskandar yang mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Dalam proses penanganan perkara, KPK menegaskan seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Budi menjelaskan, setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil.
“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum para pihak yang berperkara,” tegas Budi.
Meski demikian, KPK menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Indra Iskandar melalui mekanisme praperadilan.
Menurut Budi, pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Pengajuan praperadilan adalah hak yang dijamin undang-undang dan merupakan bagian dari mekanisme kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana,” katanya.
Saat ini, lanjut Budi, KPK masih menunggu relaas atau surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan tersebut.
Diketahui, Indra Iskandar mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (22/1/2026) dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka oleh penyidik KPK.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin (2/2/2026) di Ruang Sidang 4.
Namun, hingga kini, identitas hakim tunggal yang akan memimpin persidangan tersebut belum diumumkan melalui laman resmi pengadilan. (ira)




