Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Raja Juli Antoni dan Abdul Karding Main Bareng Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar
Headline

Raja Juli Antoni dan Abdul Karding Main Bareng Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar

RedaksiBy RedaksiSeptember 7, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia atau Pordi, Andi Rukman Nurdin Karumpa serta pengusaha Azis Wellang. (Foto: Tempo).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding bermain domino bersama Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia atau Pordi, Andi Rukman Nurdin Karumpa serta pengusaha Azis Wellang, Senin (1/9/2025).

Adapun, Aziz Wellang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada November 2024 yang lalu.

Dalam foto yang dipublikasikan Tempo, Raja Juli tampak memakai baju batik, sementara Azis Wellang berkaos, duduk di sebelah kanan Raja Juli. Adapaun Abdul Kadir duduk membelakangi kamera di depan Raja Juli.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menetapkan M. Aziz Wellang, Direktur PT ABL, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pembalakan liar. Kasus ini bermula dari aktivitas penebangan kayu di luar area izin konsesi PT ABL yang dilakukan melalui kontraktor PT GPB.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, kerja sama antara PT GPB dan PT ABL didasarkan pada Perjanjian Penebangan dan Penarikan Kayu tahun 2022 yang ditandatangani oleh Hatta (Direktur PT GPB) dan Aziz Wellang. Namun, PT GPB kemudian tidak hanya menebang di dalam konsesi PT ABL, tetapi juga meluas hingga ke luar kawasan berizin.

Pengawasan kegiatan lapangan dilakukan oleh Manager Estate PT ABL, Dwi Kustanto. Hasil penyidikan mengungkap, sejak September 2023 hingga Januari 2024, kayu hasil tebangan ilegal mencapai sekitar 1.819 meter kubik.

Menurut Rasio, berdasarkan keterangan Hatta dan Dwi Kustanto, kayu tersebut dikeluarkan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh PT ABL.

“Penyidik Gakkum KLHK menetapkan HT (44 tahun), MAW (61 tahun), dan DK (56 tahun) sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 83 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 85 Ayat 1 dan/atau Pasal 94 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” kata Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Dari hasil perhitungan ahli, kerugian negara akibat penebangan tanpa izin tersebut mencapai Rp2,72 miliar, belum termasuk kerugian lingkungan.

Sebagai pemegang izin PBPH-HTI, PT ABL juga disebut tidak menjalankan kewajiban penanaman, melainkan hanya melakukan penebangan dengan jasa kontraktor. “PT ABL melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 Hektare,” ujar Rasio.

Saat ini, penyidik Gakkum KLHK tengah memproses berkas perkara Hatta, Aziz Wellang, dan Dwi Kustanto secara terpisah.

Aziz Wellang bersama Dwi Kustanto sudah ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta. Sementara keberadaan Hatta masih ditelusuri karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Namun, pada 6 September 2025, Azis Wellang, menginformasikan bahwa penyidikan terhadapnya telah dihentikan per 14 Februari 2025.

Penghentian penyidikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan praperadialan. Azis melampirkan bukti putusan dan surat penghentian penyidikan dari KLHK. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026
Berita Terkini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 20261 Views

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 20261 Views

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 20260 Views

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

DPR Nilai Keterlibatan UMKM di MBG Masih Kec

Mei 19, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

Pimpinan MPR Dorong Penguatan Energi dan Ekonomi Imbas Timur Tengah

Maret 10, 20263 Views

DPR Dukung Pemerintah RI untuk Desak PBB dan AS Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel

Mei 18, 20262 Views
Pilihan Editor

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?