Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 2026

Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Untuk Kawasan Industri

Oktober 6, 2026

Indonesia Juara FIFA ASEAN CUP 2026 Kalahkan Thailand Skor 4-2

Oktober 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Ketua DPR RI Puan Maharani : 28 RUU Telah Disahkan, 14 RUU Jadi Prioritas Baru
DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani : 28 RUU Telah Disahkan, 14 RUU Jadi Prioritas Baru

RedaksiBy RedaksiAgustus 14, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Ketua DPR RI Puan Maharani, menegaskan komitmen parlemen untuk terus memperkuat kinerja dalam menyerap aspirasi masyarakat serta menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

Hal itu disampaikan Puan dalam pidatonya pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Puan mengatakan, selama masa persidangan sejak 2024 hingga masa sidang terakhir, DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang.

“Sejak pertama masa persidangan tahun 2024 hingga terakhir masa sidang telah menyelesaikan 28 rancangan undang-undang menjadi undang-undang,” ujar Puan.

Menurut dia, pembentukan undang-undang merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI bersama pemerintah. Namun, kualitas legislasi tidak semata-mata diukur dari jumlah undang-undang yang berhasil disahkan.

“Kualitas pembentukan undang-undang tentu saja tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut,” kata Puan.

Pada masa persidangan kali ini, DPR RI bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU yang telah memasuki tahap pembicaraan tingkat I.

“Pada masa persidangan ini DPR RI bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 rancangan undang-undang pada tahap pembicaraan I,” ujarnya.

Selain itu, DPR juga akan melanjutkan pembahasan terhadap 43 RUU yang masih berada dalam tahap penyusunan. Salah satunya adalah RUU tentang Perampasan Aset.

Puan menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset masih membutuhkan masukan dari masyarakat melalui partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

Masukan tersebut dinilai penting untuk memperkuat substansi RUU sekaligus memastikan aturan yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat.

“RUU tentang perampasan aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki pijakan yang kuat,” kata Puan.

Puan menyadari bahwa proses pembentukan undang-undang tidak terlepas dari dinamika politik, baik dalam hubungan antara DPR RI dan pemerintah maupun dalam mengartikulasikan aspirasi berbagai kelompok masyarakat.

Meski demikian, DPR RI bersama pemerintah, kata Puan, akan terus mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat.

“Dalam setiap pembentukan undang-undang selalu terdapat dinamika politik, baik antara DPR RI dan pemerintah maupun dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi kelompok masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembentukan undang-undang harus tetap berorientasi pada kebutuhan hukum nasional serta melibatkan masyarakat secara bermakna.

Komitmen tersebut, lanjut Puan, menjadi bagian dari upaya DPR RI dan pemerintah untuk memastikan setiap produk legislasi tidak hanya memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan demikian, proses legislasi diharapkan tidak berhenti pada pencapaian kuantitatif berupa jumlah undang-undang yang disahkan, melainkan menghasilkan aturan yang benar-benar menjawab kebutuhan dan memberikan kepastian serta kemanfaatan bagi rakyat.

“Kualitas pembentukan undang-undang tentu saja tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut,” pungkasnya.

(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 2026

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Oktober 6, 2026

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 2026
Berita Terkini

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 20260 Views

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Oktober 6, 20260 Views

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 20263 Views

Menaker : RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jamin Keadilan

Oktober 6, 20260 Views

Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Untuk Kawasan Industri

Oktober 6, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20264 Views

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 20263 Views
Pilihan Editor

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 2026

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Oktober 6, 2026

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?