MataParlemen.id – Ketua DPR RI Puan Maharani, menegaskan komitmen parlemen untuk terus memperkuat kinerja dalam menyerap aspirasi masyarakat serta menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Hal itu disampaikan Puan dalam pidatonya pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Puan mengatakan, selama masa persidangan sejak 2024 hingga masa sidang terakhir, DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang.
“Sejak pertama masa persidangan tahun 2024 hingga terakhir masa sidang telah menyelesaikan 28 rancangan undang-undang menjadi undang-undang,” ujar Puan.
Menurut dia, pembentukan undang-undang merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI bersama pemerintah. Namun, kualitas legislasi tidak semata-mata diukur dari jumlah undang-undang yang berhasil disahkan.
“Kualitas pembentukan undang-undang tentu saja tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut,” kata Puan.
Pada masa persidangan kali ini, DPR RI bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU yang telah memasuki tahap pembicaraan tingkat I.
“Pada masa persidangan ini DPR RI bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 rancangan undang-undang pada tahap pembicaraan I,” ujarnya.
Selain itu, DPR juga akan melanjutkan pembahasan terhadap 43 RUU yang masih berada dalam tahap penyusunan. Salah satunya adalah RUU tentang Perampasan Aset.
Puan menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset masih membutuhkan masukan dari masyarakat melalui partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
Masukan tersebut dinilai penting untuk memperkuat substansi RUU sekaligus memastikan aturan yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat.
“RUU tentang perampasan aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki pijakan yang kuat,” kata Puan.
Puan menyadari bahwa proses pembentukan undang-undang tidak terlepas dari dinamika politik, baik dalam hubungan antara DPR RI dan pemerintah maupun dalam mengartikulasikan aspirasi berbagai kelompok masyarakat.
Meski demikian, DPR RI bersama pemerintah, kata Puan, akan terus mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat.
“Dalam setiap pembentukan undang-undang selalu terdapat dinamika politik, baik antara DPR RI dan pemerintah maupun dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi kelompok masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembentukan undang-undang harus tetap berorientasi pada kebutuhan hukum nasional serta melibatkan masyarakat secara bermakna.
Komitmen tersebut, lanjut Puan, menjadi bagian dari upaya DPR RI dan pemerintah untuk memastikan setiap produk legislasi tidak hanya memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, proses legislasi diharapkan tidak berhenti pada pencapaian kuantitatif berupa jumlah undang-undang yang disahkan, melainkan menghasilkan aturan yang benar-benar menjawab kebutuhan dan memberikan kepastian serta kemanfaatan bagi rakyat.
“Kualitas pembentukan undang-undang tentu saja tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut,” pungkasnya.
(erc)


