MataParlemen.id- Presiden Prabowo Subianto mengajukan M Sarjito sebagai calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis RI.
Jabatan baru ini merupakan posisi baru dalam struktur Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sarjito diajukan melalui Surat Presiden dan selanjutnya akan menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR. Jabatan tersebut disiapkan menjelang beroperasinya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 1 Januari 2027.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan DPR RI telah menerima nama yang diajukan Presiden dan akan segera memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Sarjito menjadi calon tunggal untuk mengisi posisi dewan pengawas bursa baru tersebut.
“Namanya itu Pak M. Sarjito yang nantinya akan diproses sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Nama M. Sarjito disampaikan kepada DPR lewat Surat Presiden Nomor R-38/Pres/08/2026 Tanggal 10 Agustus 2026 tentang Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Puan, calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang ada di Komisi XI DPR RI.
“Diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI DPR RI,” sebut Puan yang juga perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR itu, berjalan bersamaan dengan sejumlah agenda uji kelayakan pejabat di sektor keuangan lainnya seperti uji kelayakan dan kepatutan Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti.
Selain Destry, Presiden Prabowo juga mengajukan nama Aida S. Budiman untuk posisi calon Deputi Gubernur Senior BI, serta dua nama calon Deputi Gubernur BI yaitu Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori.
“Mekanisme terkait dengan proses pemilihan atau persetujuan Deputi Gubernur mulai hari ini akan diproses sesuai dengan mekanismen di Komisi XI,” imbuh Puan.
Untuk diketahui di lingkup OJK, nama Sarjito memiliki rekam jejak panjang. Ia pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, sebelum beralih menjadi Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada 2017. Sarjito juga tercatat menduduki jabatan di bidang perlindungan konsumen OJK sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen.
Selain itu, Sarjito juga diketahui pernah menjadi Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang tugasnya antara lain menangani investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Lembaga Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis bertujuan agar Indonesia memiliki mekanisme sendiri dalam menentukan harga sendiri untuk komoditas yang diproduksi dalam jumlah besar di dalam negeri, antara lain nikel, timah, batu bara, emas, kelapa sawit, kopi, dan karet.
Diharapkan lembaga ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam pembentukan harga komoditas strategis di pasar global.(har)


