Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal Demi Pencapaian Target

Oktober 4, 2026

KPK OTT Kasus HGB Di Bogor Sita Uang Tunai Ratusan Miliar Rupiah 

September 15, 2026

Pemerintah siapkan skema khusus MBG untuk wilayah 3T

Juni 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Cukup Lewat Aplikasi IKD
Peristiwa

Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Cukup Lewat Aplikasi IKD

RedaksiBy RedaksiSeptember 7, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Mengurus kepindahan domisili kini tak lagi merepotkan. Warga yang hendak pindah alamat tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW, apalagi datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di daerah asal. Seluruh proses bisa diselesaikan lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sesario Fernandes mengatakan, kemudahan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan administrasi kependudukan yang terus didorong Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Rio, begitu ia akrab disapa, mengatakan penyederhanaan alur ini bertujuan memangkas birokrasi yang selama ini dianggap berbelit. 

“Dulu warga harus bolak-balik ke RT, RW, sampai kantor Dukcapil hanya untuk mengurus surat pindah. Sekarang, cukup dari ponsel, semua bisa diselesaikan tanpa tatap muka,” ujarnya di Jakarta, dikutip Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan, syarat utama layanan ini adalah data KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon sudah terintegrasi dengan akun IKD. 

Setelah itu, proses pengajuan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bisa dilakukan hanya dalam beberapa langkah.

Caranya, pemohon tinggal membuka menu “Pelayanan” pada aplikasi IKD, lalu memilih opsi “Surat Keterangan Pindah Individu”. 

Selanjutnya, pemohon mengisi alamat tujuan baru secara lengkap dan detail, kemudian mengirimkan permohonan tersebut secara daring.

Jika permohonan disetujui petugas, dokumen SKPWNI akan otomatis dikirim melalui tautan resmi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Online ke alamat surel pemohon. 

Warga pun tidak perlu lagi mencetak dokumen di kantor Dukcapil, karena berkas tersebut bisa langsung dicetak sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.

Dengan sistem ini, proses yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari, mulai dari mengurus surat pengantar RT/RW hingga verifikasi manual di kantor Dukcapil, kini dapat dirampungkan tanpa harus meninggalkan rumah. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Gubernur DKI Pramono Anung Optimis Timnas Indonesia Juara

Oktober 4, 2026

Tiket Final FIFA ASEAN CUP Indonesia Vs Thailand Terjual 67 Ribu

Oktober 4, 2026

MUI : Wacana Penyediaan Alat bantu Seks Warga Binaan Di Lapas Haram

Oktober 4, 2026
Berita Terkini

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal Demi Pencapaian Target

Oktober 4, 20261 Views

Fraksi PKS Dukung Rencana Pemerintah Menanggung PPh 21 Pekerja Bergaji Dibawah 10 Juta/Bulan

Oktober 4, 20260 Views

Gubernur DKI Pramono Anung Optimis Timnas Indonesia Juara

Oktober 4, 20260 Views

Tiket Final FIFA ASEAN CUP Indonesia Vs Thailand Terjual 67 Ribu

Oktober 4, 20260 Views

MUI : Wacana Penyediaan Alat bantu Seks Warga Binaan Di Lapas Haram

Oktober 4, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20265 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Ariawan Titip Pesan ke KWP: Jaga Persatuan, Rawat Soliditas

Oktober 2, 20263 Views
Pilihan Editor

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal Demi Pencapaian Target

Oktober 4, 2026

Fraksi PKS Dukung Rencana Pemerintah Menanggung PPh 21 Pekerja Bergaji Dibawah 10 Juta/Bulan

Oktober 4, 2026

Gubernur DKI Pramono Anung Optimis Timnas Indonesia Juara

Oktober 4, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?