Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 2025

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 2025

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Perlindungan Lemah, Syaiful Huda Inisiasi RUU Pekerja GIG
DPR

Perlindungan Lemah, Syaiful Huda Inisiasi RUU Pekerja GIG

RedaksiBy RedaksiNovember 11, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut menilai Indonesia harus secepatnya mengesahkan RUU Pekerja GIG untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja.

“Kami sudah menyusun draf RUU Pekerja GIG yang memuat tiga tujuan besar yakni perlindungan hak dasar dan flexibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan memastikan keselamatan publik. Inisiasi pengajuan RUU Pekerja GIG sesuai dengan hak dasar kami sebagai legislator untuk mengusulkan produk legislasi demi kepentingan publik,” ujar Syaiful Huda, dalam Diskusi Dialektika Demokrasi, Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertajuk RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026 : Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia, di Kompleks Parlemen, Selasa (11/11/2025).

Syaiful Huda mengatakan seiring pesatnya perkembangan digitalisasi di Indonesia, jumlah Pekerja Ekonomi GIG (GIG Workers) terus meningkat signifikan.

Pertumbuhan paling menonjol terlihat pada sektor transportasi daring yang melibatkan jutaan mitra pengemudi melalui platform Gojek, Grab, Maxim, Green SM, hingga Lalamove.

“Selain itu, muncul pula ragam jenis profesi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, clipper, hingga pekerja kreatif lainnya,” katanya.

Sayangnya, kata Syaiful Huda hingga kini belum terdapat payung hukum yang secara khusus melindungi Pekerja GIG di Indonesia.

Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum memasukkan klasifikasi gig worker sebagai bagian dari pekerja yang berhak memperoleh perlindungan formal.

“Ketiadaan payung hukum telah menempatkan jutaan Pekerja GIG dalam posisi rentan. Mereka bekerja keras, namun tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai,” katanya.

Ia menjelaskan, Pekerja GiG memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun secara struktur, mereka berada di posisi lemah dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi atau pemberi layanan digital.

Hal ini membuat Pekerja GIG tidak memiliki jaminan pendapatan, perlindungan kesehatan, hingga hak atas keselamatan kerja.

“Hubungan kerja Pekerja GIG perlu didefinisikan ulang. Mereka bukan sekadar mitra, tetapi juga bukan sepenuhnya pekerja tetap. Maka negara perlu hadir untuk mendefinisikan klasifikasi pelaku gig ekonomi dalam jenis pekerjaan yang sah dan dilindungi di Indonesia,” ujarnya.

RUU Pekerja GIG, lanjut Huda, diharapkan dapat mengakomodasi sejumlah aspek penting, seperti status dan hubungan kerja yang jelas antara platform dan Pekerja GIG, kepastian pendapatan minimum serta skema bagi hasil yang adil, hingga perlindungan sosial termasuk akses BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Selain itu RUU Pekerja GIG ini memastikan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang pasti dan mudah diakses.

Indonesia, kata Syaiful Huda, juga perlu bergerak cepat agar tak tertinggal dalam melindungi jutaan warganya yang menggantungkan hidup dari platform digital.

Apalagi sejumlah negara telah tegas mengesahkan Undang-Undang Pekerja GIG.

“RUU ini bukan untuk membebani platform digital, tetapi memastikan tumbuhnya ekosistem yang adil dan berkelanjutan. Jika pekerja terlindungi, produktivitas akan meningkat, dan sektor digital bisa berkembang lebih sehat,” pungkasnya.

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 2025

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 2025

Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Bertahun-tahun

Desember 8, 2025
Berita Terkini

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 20251 Views

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 20253 Views

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 20256 Views

Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Bertahun-tahun

Desember 8, 20252 Views

Cucun Sjamsurijal Apresiasi Kekompakan Wartawan Parlemen dan Dorong Penguatan Pemberitaan Berimbang

Desember 6, 20250 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 20256 Views

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 20253 Views

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 20251 Views
Pilihan Editor

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 2025

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 2025

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 2025

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2025 MataParlemen. Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?