MataParlemen.id-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026).

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa secara perhitungan astronomis (hisab), posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

“Secara hisab tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal imkan rukyat MABIMS,” ujarnya.

Pemantauan hilal dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, mulai dari Papua hingga Aceh. Namun, hasilnya tidak ada satu pun laporan yang menyatakan hilal terlihat.

Baca juga:

“Tidak terlihat, mulai Papua sampai Aceh, tidak satu pun yang melihat hilal,” tegas Nasaruddin.

Berdasarkan hasil tersebut, sidang isbat yang diikuti berbagai pihak kemudian menyepakati penetapan awal Syawal. “Maka disepakati, 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026,” imbuhnya.

Anggota Tim Rukyatul Hilal Kemenag sekaligus astronom, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa secara hisab, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS.

Kriteria tersebut mensyaratkan dua parameter utama, yakni:

  • Tinggi hilal minimal 3 derajat
  • Elongasi minimal 6,4 derajat

“Kalau digabungkan di seluruh wilayah Indonesia, tidak memenuhi kriteria awal bulan Qomariyah MABIMS,” jelas Cecep.

Ia menggambarkan hasil pemetaan hilal didominasi warna “magenta” yang menandakan belum memenuhi syarat visibilitas.

Meski di beberapa wilayah hilal mendekati kriteria, kondisinya masih sangat tipis dan sulit diamati.

Cecep juga menegaskan bahwa secara astronomi, hasil pemantauan sudah menunjukkan bahwa Idulfitri tidak mungkin jatuh pada Jumat (20/3/2026).

“Sehingga 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu Pahing, 21 Maret 2026,” ujarnya.

Dalam proses penentuan awal bulan hijriah di Indonesia, metode hisab selalu dikombinasikan dengan rukyat (pengamatan langsung).

Namun, karena hilal tidak terlihat di seluruh titik pemantauan, hasil hisab menjadi dasar utama penetapan.

“Rukyat itu konfirmasi atau verifikasi dari hisab. Karena tidak ada yang melihat hilal, maka keputusan mengacu pada hasil hisab,” terang Cecep. (ira)

Share.
Exit mobile version