MataParlemen.id-Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan, pemerintah masih dalam tahap menggali masukan terkait rencana merampingkan rumah subsidi minimum menjadi 18 meter persegi.
“Kita masih tahapan (menggodok),” kata Ara kepada wartawan di Jakarta Selatan, hari Kamis (19/6/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini belum final dan masih menunggu berbagai masukan.
Dalam upaya menyempurnakan draft kebijakan, Maruarar atau yang akrab disapa Ara, telah menginstruksikan jajarannya untuk mendengar pendapat dari berbagai pihak.
Tak hanya dari komunitas profesional, tetapi juga dari kalangan milenial, keluarga muda, hingga pemuda lajang yang menjadi target potensial dari program rumah subsidi ini.
“Mendengarkan masukan dari semua stakeholder. Salah satunya misalnya mengundang komunitas-komunitas milenial untuk berdiskusi dan melihat rupa contoh,” jelasnya. (*)
Ara menyebut pendekatan dialog publik ini sebagai bagian dari semangat era baru dalam penyusunan kebijakan.
Ia meyakini partisipasi publik sangat penting, termasuk menerima kritik dan kontra sebagai masukan konstruktif.
“Itulah yang menurut saya yang benar, bukan langsung sosialisasi dari keputusan,” pungkasnya.
Namun, langkah ini memicu beragam respons dari masyarakat. Salah satunya datang dari pengunjung pameran mockup rumah subsidi karya Lippo Group yang ditampilkan di Mall Lippo Nusantara, Jakarta.
Rumah contoh dengan ukuran 14 dan 18 meter persegi tersebut mengundang rasa penasaran, terutama di kalangan anak muda.
Mauli (26), warga Depok yang baru saja menikah mengaku penasaran karena isu rumah mungil sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Setelah melihat langsung, dia membandingkannya dengan kamar kos.
“Sebenarnya sih kayak di kos-kosan,” ujar Mauli, Selasa (17/6/2025).
Namun, dia memberi catatan penting. Menurut Mauli, rumah mungil hanya relevan jika dibangun di wilayah dengan keterbatasan lahan, seperti Jakarta. Bila dibangun di daerah lain, seperti Purwakarta, rumah ini dinilai tidak efisien dari segi biaya dan akses.
“Tadi sempat dengar katanya dibangunnya di Purwakarta. Kalau begitu, mendingan sekalian cicil rumah betulan. Ongkos jalan dari sana ke Jakarta juga mahal,” tambahnya.
Sonia, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memiliki pendapat serupa. Baginya, ukuran rumah subsidi 18 meter persegi terlalu sempit untuk keluarga, terutama yang berencana memiliki anak.
“Mirip banget sama kontrakan atau kos-kosan. Kalau buat keluarga yang akan punya anak, ruangnya jelas enggak cukup,” kata Sonia.
Dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, dirumuskan bahwa luas bangunan rumah subsidi minimal adalah 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Adapun luas tanahnya berkisar antara 25 meter persegi hingga 200 meter persegi.
BIni berbeda dari aturan sebelumnya dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Kemudian, luas tanahnya minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Artinya, jika aturan baru diterapkan, akan terjadi pengecilan signifikan pada standar rumah subsidi yang berlaku. (*)


