Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 2026

Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Untuk Kawasan Industri

Oktober 6, 2026

Indonesia Juara FIFA ASEAN CUP 2026 Kalahkan Thailand Skor 4-2

Oktober 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Pemerintah: 18 Agustus Bukan Hari Libur atau Cuti Bersama
Peristiwa

Pemerintah: 18 Agustus Bukan Hari Libur atau Cuti Bersama

RedaksiBy RedaksiAgustus 17, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan tanggal tersebut bukan hari libur maupun cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).

Meski demikian, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang masih ingin menggelar pesta rakyat untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Bima mengatakan pemerintah daerah diminta memberikan kemudahan agar kegiatan perayaan kemerdekaan yang berlangsung setelah 17 Agustus tetap dapat dilaksanakan.

Bima menegaskan, kelonggaran untuk menggelar kegiatan masyarakat pada 18 Agustus tidak berarti pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur atau cuti bersama.

Menurut dia, kantor pemerintahan dan pihak terkait hanya diminta memberikan ruang bagi masyarakat untuk melanjutkan kegiatan perayaan kemerdekaan.

“Dari Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) disampaikan semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” kata Bima Arya di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada instansi pemerintah. Perusahaan swasta juga dapat memberikan kelonggaran kepada karyawan yang ingin mengikuti ataupun menggelar kegiatan perayaan HUT ke-81 RI.

Bima menyebut kebijakan tersebut bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan oleh perusahaan.

“Ya, diimbau saja. Memang artinya tidak wajib, tapi para pimpinan perusahaan dan lain-lain kalau ingin melakukan pesta rakyat, kegiatan-kegiatan 17-an, masih bisa besok,” ujarnya.

Menurut Bima, fleksibilitas tersebut diberikan untuk menjaga semangat kebersamaan masyarakat dalam merayakan Hari Kemerdekaan.

Karena itu, masyarakat masih dapat menggelar berbagai kegiatan khas perayaan 17 Agustus pada 18 Agustus selama pelaksanaannya menyesuaikan kondisi dan aturan setempat.

“Konteksnya kan kebersamaan, ya, pesta rakyat,” kata Bima. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Gubernur DKI Pramono Anung Optimis Timnas Indonesia Juara

Oktober 4, 2026

Tiket Final FIFA ASEAN CUP Indonesia Vs Thailand Terjual 67 Ribu

Oktober 4, 2026

MUI : Wacana Penyediaan Alat bantu Seks Warga Binaan Di Lapas Haram

Oktober 4, 2026
Berita Terkini

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 20260 Views

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Oktober 6, 20260 Views

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 20263 Views

Menaker : RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jamin Keadilan

Oktober 6, 20260 Views

Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Untuk Kawasan Industri

Oktober 6, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20264 Views

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 20263 Views
Pilihan Editor

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 2026

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Oktober 6, 2026

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?