MataParlemen.id-Aanggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 151/PUU-XXII/2024 yang memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar implementasi putusan tersebut tidak membungkam kebebasan pers.
Menurutnya, perlindungan data pribadi tetap harus memberikan ruang bagi kegiatan jurnalistik yang sah dan bertanggung jawab.
“Pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik harus tetap merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nurul Arifin, Selasa (27/1/2026).
Nurul Arifin menegaskan, perlindungan data pribadi dan kebebasan pers merupakan dua pilar utama demokrasi yang tidak boleh saling meniadakan.
“Ini bagian dari upaya membangun dan menjaga kedaulatan digital Indonesia,” tegasnya.
Ia menilai, pers memiliki fungsi kontrol sosial, terutama dalam mengawasi kebijakan dan pejabat publik.
Nurul Arifin berharap, putusan MK justru memberikan kepastian hukum bagi insan pers, bukan sebaliknya membuka celah kriminalisasi.
“Pengungkapan data pribadi dalam konteks jurnalistik tidak bisa serta-merta dipidana, sepanjang dilakukan secara profesional, proporsional, dan untuk kepentingan publik,” katanya.
Ia menekankan, kerja jurnalistik yang berorientasi pada kepentingan publik harus tetap dilindungi negara. Lebih lanjut, dirinya juga menyoroti pentingnya perkembangan dunia digital yang mendukung kerja jurnalis, bukan membatasi.
“Perlindungan data pribadi adalah hak warga negara. Namun penerapannya tidak boleh menimbulkan pembatasan baru terhadap kerja jurnalistik yang sah,” ujarnya.
Menurutnya, keamanan siber harus dipandang sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional, di mana negara wajib hadir melindungi data warga sekaligus menjamin layanan publik berjalan aman. (ira).




