Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kaesang Pangarep Resmi Umumkan Rusdi Masse Gabung PSI

Januari 29, 2026

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » MKD Sebut Penetapan Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR Sesuai Prosedur
DPR

MKD Sebut Penetapan Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR Sesuai Prosedur

RedaksiBy RedaksiFebruari 23, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam menegaskan penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR telah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan merespons polemik terkait kembalinya Sahroni bertugas di komisi yang membidangi hukum tersebut.

“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Nazaruddin menjelaskan MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama 6 bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh Partai Nasdem.

Baca juga:

Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama 6 bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai Nasdem,” tandas dia.

Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi telah berjalan sesuai ketentuan. Jika mengikuti keputusan MKD, sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026.

Terkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR, Nazaruddin menyampaikan keputusan tersebut diusulkan oleh Partai Nasdem pada 19 Februari 2026.

Ia menegaskan proses penetapan telah sesuai dengan mekanisme Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) serta peraturan dan tata tertib DPR.

“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai Nasdem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” pungkas Nazaruddin.

Dengan demikian, MKD memastikan tidak ada pelanggaran prosedural dalam pengembalian Ahmad Sahroni ke posisi pimpinan Komisi III DPR. (Ira)


Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?