MataParlemen.id-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional.

Mahkamah menilai selama ini norma tersebut bersifat deklaratif dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

Menurut MK, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai mencakup mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Mahkamah menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak boleh langsung diselesaikan melalui jalur pidana atau perdata.

Mekanisme yang diatur dalam UU Pers harus menjadi pintu utama penyelesaian, guna menjamin kemerdekaan pers dan kepastian hukum bagi wartawan.

Wakil Ketua MK Guntur Hamzah dalam uraian pertimbangannya menjelaskan sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers.

Ketentuan itu merujuk pada hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik.

“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” katanya.

MK juga menyebut Pasal 88 UU Pers yang menjadi materi gugatan dari Iwakum tidak mengatur penjelasan yang jelas terkait perlindungan terhadap wartawan. MK menilai pasal itu belum memberikan kepastian hukum terhadap kerja-kerja wartawan.

“Menurut Mahkamah norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil,” tutur Guntur.

“Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” sambungnya.

MK kemudian memberikan pemaknaan konstitusional terkait Pasal 8 UU Pers. MK mengatakan pasal tersebut harus memastikan tindakan hukum terhadap kerja jurnalistik mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers.

MK menegaskan wartawan tidak bisa langsung digugat pidana dan perdata terkait kerja jurnalistik. Sengketa pers, kata MK, harus melalui proses di Dewan Pers.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers, termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” kata Guntur.

“Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” sambungnya.

MK menegaskan Pasal 8 UU Pers terkait frasa ‘perlindungan hukum’ bertentangan dengan UUD 45 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK mengatakan proses hukum terhadap wartawan hanya bisa dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab hingga pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan Dewan Pers.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 sepanjang frasa ‘perlindungan hukum’ adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” pungkas Guntur. (ira)

Share.
Exit mobile version