MataParlemen.id-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghormati keputusan Iman Rachman yang mengundurkan diri dari jabatan sebagai direktur utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Airlangga menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut, tetapi menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pasar modal ke depan.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Ia menyatakan pemerintah akan terus melakukan pengawasan serta memastikan kepengurusan baru BEI mampu menjalankan tata kelola pasar modal dengan lebih baik.
Ke depan pemerintah akan memonitor agar kepengurusan lebih memperhatikan tata kelola dan menjalankan roadmap yang ada dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” ujar Airlangga.
Sebelumnya, Iman Rachman secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai direktur utama BEI.
Ia menyebut keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
“Walaupun kondisi pagi hari ini membaik, saya ingin menyampaikan pernyataan dan ini tidak ada tanya jawab, bahwa saya sebagai direktur utama BEI dan sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang terjadi dua hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri sebagai direktur utama BEI,” ujar Iman.
BEI selanjutnya akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) direktur utama untuk memastikan operasional harian bursa tetap berjalan setelah pengunduran diri tersebut.
“Nanti akan ada Plt yang ditunjuk berdasarkan aturan yang berlaku sampai ditetapkan direktur utama definitif,” kata Iman.
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris, Pasal 23 mengatur bahwa apabila terdapat jabatan anggota direksi bursa efek yang lowong, posisi tersebut wajib diisi paling lambat 3 bulan sejak dinyatakan kosong.
Selain itu, apabila jabatan direktur utama bursa efek lowong, salah satu anggota direksi wajib ditunjuk melalui keputusan direksi sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang direktur utama hingga pengganti definitif diangkat, setelah memperoleh persetujuan dewan komisaris. (ira)


