MataParlemen.id-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk segera menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritasnya Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 28,38 miliar, Satori dan Heri Gunawan.

Menurut dia, MAKi menantikan langkah konkret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2026 ini, terkait penahanan politisi Partai Nasdem dan Gerindra dalam perkara tersebut, serta tidak terus menerus menebar janji.

“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin Saiman, Kamis (12/2/2026).

Diketahui, usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta pada Rabu (28/1/2026), Ketua PK Setyo Budiyanto memastikan terus mengusut tuntas kasus korupsi CSR BI.

Setyo juga memastikan KPK bakal melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi tersebut.

Ia menegaskan, tidak akan membiarkan kasus yang ditangani lembaga antirasuah yang dipimpinnya akan menguap begitu saja.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPK juga meminta semua pihak untuk ikut mengawal kasus yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Ya nanti silahkan dimonitor aja. Jadi silakan aja, soal masalah waktunya, itu kewenangan penyidik lah (menahan tersangka, red),” katanya.

Kendati demikian, Setyo menegaskan pimpinan KPK tetap akan melakukan kontrol terhadap penanganan perkara CSR BI

“Jadi ya kalau misalkan terlalu lama tentu kami akan bertanya masalahnya apa,” katanya.

Namun, Boyamin mengaku heran dengan sikap KPK yang tidak segera menahan Satori dan Heri Gunawan hingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Padahal KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

Boyamin menyebut KPK juga telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka selama penyidikan berlangsung.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.

MAKI menilai KPK justru terus menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta tebar janji terus akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.

“Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK,” tandasnya.

MAKI sebelumnya, mendorong Satori dan Heri Gunawan menjadi justice collaborator korupsi CSR BI guna membuka kotak pandora dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 dalam kasus tersebut.

Pasalnya, kata Boyamin, penyaluran dana CSR BI ini diduga kuat merupakan hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI Periode 2019-2024 agar menggelontorkan anggaran menjelang Pemilu 2024 ke beberapa anggota DPR.

Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI pada 7 Agustus 2025.

Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ira)

Share.
Exit mobile version