Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Bertahun-tahun

Desember 8, 2025

Bentuk Kepedulian Sesama, Wartawan Parlemen dan Kesetjenan DPR Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera

Desember 5, 2025

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป MAKI Bakal Somasi Pimpinan KPK Jika Tak Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI
DPR

MAKI Bakal Somasi Pimpinan KPK Jika Tak Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

RedaksiBy RedaksiOktober 15, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan melayangkan somasi kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan lanjutan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) senilai Rp 28,38 miliar.

MAKI menilai penyidikan kasus tersebut masih berjalan lamban, meskipun KPK telah menetapkan dua tersangka dari Anggota DPR, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Namun, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap politisi NasDem dan Gerindra itu, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2025 lalu.

“KPK itu sudah pegang lima alat bukti, sementara untuk menetapkan dan menahan tersangka, cukup dua alat bukti,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (14/10/2025).

Menurut Boyamin, KPK lima alat bukti dalam kasus korupsi dana CSR BI yang sudah dimiliki KPK adalah alat bukti saksi, dokumen, petunjuk, ahli dan bukti elektronik.

“Apabila KPK tidak segera melakukan penahanan tersangka kasus korupsi CSR BI, maka kita akan mensomasi KPK dan mengajukan praperadilan,” katanya.

Sebelumnya, MAKI telah somasi Pimpinan KPK pada 9 Mei 2025 lalu. Saat itu, KPK seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Usai di somasi MAKI, KPK pada akhirnya mengumumkan ST dan HG sebagai tersangka korupsi dana CSR BI pada 8 Agustus 2025.

Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka beberapa kali, namun penyidik KPK tak kunjung menahan mereka hingga kini.

“Kita masih menunggu itikad baik KPK untuk melakukan penahanan. Kalau tidak juga kita akan melakukan praperadilan dan somasi,” katanya.

Boyamin menegaskan, bahwa pernyataannya sebagai peringatan atau warning kepada pimpinan KPK untuk segera menahan ST dan HG, tersangka korupsi dana CSR BI.

Koordinator MAKI ini berharap KPK bekerja profesional dan tidak mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus korupsi dana CSR BI.

“Saya berharap KPK segera melakukan proses hukum lanjutan dengan melakukan penahanan tersangka dan kasusnya segera disidangkan,” katanya.

Hal itu agar penyelesaian kasusnya supaya terang dan apabila ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dapat diusut tuntas tanpa pandang buluh.

“KPK harusnya memahami UU Tipikor pasal 25, karena pasal itu sudah jelas mengatur soal penahanan untuk kasus korupsi harus didahulukan bahkan diutamakan dari perkara lain, untuk diselesaikan secepatnya,” pungkas Boyamin. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 2025

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 2025

Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Bertahun-tahun

Desember 8, 2025
Berita Terkini

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 20251 Views

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 20253 Views

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 20256 Views

Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Bertahun-tahun

Desember 8, 20252 Views

Cucun Sjamsurijal Apresiasi Kekompakan Wartawan Parlemen dan Dorong Penguatan Pemberitaan Berimbang

Desember 6, 20250 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 20256 Views

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 20253 Views

Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Bertahun-tahun

Desember 8, 20252 Views
Pilihan Editor

DPD RI Siap Perkuat Sinergi dengan Kemendagri untuk Penguatan Otonomi Daerah

Desember 11, 2025

Sultan Baktiar Najamudin Sebut Status Bencana Penting, Tapi Penanganan Cepat Lebih Utama

Desember 10, 2025

Ketua Komisi X DPR: Miliki Potensi Besar, Sayangnya APK Perguruan Tinggi Banyuasin Masih Rendah

Desember 10, 2025

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2025 MataParlemen. Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?