MataParlemen.id+Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merevisi aturan mengenai gratifikasi bagi penyelenggara negara.Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, lembaga antirasuah tersebut menyesuaikan sejumlah ketentuan krusial, mulai dari batas nilai pemberian yang dianggap wajar, tenggat waktu pelaporan, hingga mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi.
Salah satu perubahan yang paling disorot publik adalah kenaikan batas nilai hadiah pernikahan yang tidak wajib dilaporkan, dari sebelumnya maksimal Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta per pemberi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa revisi ini bukan bentuk pelonggaran pengawasan, melainkan penyesuaian terhadap dinamika sosial dan ekonomi yang berkembang, termasuk laju inflasi.Ini yang berubah kan soal nominalnya.
Nominal yang sebelumnya Rp 1 juta kini menjadi Rp 1.500.000. Kami melihat ini sesuai dengan tren saat ini, terutama perubahan nilai rupiah akibat inflasi,” ujar Setyo usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, DPR RI, Rabu (28/1/2026).
Menurut Setyo, KPK juga menghapus sejumlah ketentuan lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan praktik dan kebutuhan pengawasan masa kini.
Ada lima poin perubahan terbaru dalam peraturan KPK mengenai gratifikasi.Informasi perubahan terbaru peraturan KPK mengenai gratifikasi ini disampaikan melalui media sosial Instagram @offficial.kpk seperti dilihat pada Rabu (28/1/2026).
Dalam penjelasan informasi yang ditulis, perubahan peraturan KPK mengenai gratifikasi ini tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026
Berikut ini perubahan peraturan gratifikasi:
1. Nilai Batas Wajar (tidak wajib lapor)-
- Hadiah pernikahan/upacara adat-agama;Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 1.000.000/pemberi. Kemudian diubah menjadi Rp 1.500.000/pemberi
- Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang;Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 200.000/pemberi, (total Rp 1.000.000/tahun). Kemudian diubah menjadi Rp 500.000/pemberi (total Rp 1.500.000/tahun).
- Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun):Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 300.000/pemberi. Kemudian saat ini aturan itu dihapus
2. Laporan Gratifikasi
> 30 hari kerjaLaporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tetap berlaku.
Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor;
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi
Aturan sebelumnya; berdasarkan besaran nilai gratifikasiKemudian diubah menjadi; berdasarkan sifat ‘prominent’ yakni penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
4. Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan
Pada peraturan sebelumnya dijelaskan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan.Lalu, diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.
5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Dalam perubahan terbaru peraturan KPK terkait gratifikasi, ada tujuh tugas yang harus dikerjakan oleh unit pengendalian gratifikasi sebagai berikut;
1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Adapun jika masyarakat ingin mengetahui secara lebih lengkap tentang perubahan peraturan KPK mengenai gratifikasi yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2026 ini, dapat langsung mengunjungi website bit.lyPeraturanKPKNomor1Tahun2026. (ira)




