MataParlemen.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka pemerasan dana CSR dan gratifikasi.

Selain itu lembaga antirasuah juga menjerat dua tersangka lain, yakni orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/1/2025) malam.

Asep mengatakan Maidi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Pertama terkait pemerasan dengan modus dana CSR dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta.

“Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Saudara RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Saudara MD melalui transfer rekening atas nama CV SA,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Tharuq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah penetapan tersangka, KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK sebelumnya, mengamankan 15 orang dalam operasi tangkap tangan di Kota Madiun, Senin (19/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari 15 orang yang diperiksa dan diamankan dalam OTT tersebut. (ira)

Share.
Exit mobile version