Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Menata Ulang Kebijakan Subsidi Energi

April 7, 2026

Komisi IV DPR Tekankan Penguatan Pangan Nasional Demi Hadapi Dinamika Global

April 7, 2026

Purbaya Pastikan BBM Bersubsidi Tidak Naik Sampai Akhir 2026

April 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Headline

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

RedaksiBy RedaksiJanuari 20, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka pemerasan dana CSR dan gratifikasi.

Selain itu lembaga antirasuah juga menjerat dua tersangka lain, yakni orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/1/2025) malam.

Asep mengatakan Maidi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Pertama terkait pemerasan dengan modus dana CSR dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta.

“Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Saudara RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Saudara MD melalui transfer rekening atas nama CV SA,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Tharuq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah penetapan tersangka, KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK sebelumnya, mengamankan 15 orang dalam operasi tangkap tangan di Kota Madiun, Senin (19/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari 15 orang yang diperiksa dan diamankan dalam OTT tersebut. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Menata Ulang Kebijakan Subsidi Energi

April 7, 2026

Komisi IV DPR Tekankan Penguatan Pangan Nasional Demi Hadapi Dinamika Global

April 7, 2026

Purbaya Pastikan BBM Bersubsidi Tidak Naik Sampai Akhir 2026

April 6, 2026
Berita Terkini

Menata Ulang Kebijakan Subsidi Energi

April 7, 20260 Views

Komisi IV DPR Tekankan Penguatan Pangan Nasional Demi Hadapi Dinamika Global

April 7, 20260 Views

Purbaya Pastikan BBM Bersubsidi Tidak Naik Sampai Akhir 2026

April 6, 20261 Views

Ketua DPD RI Bicara Peluang Kerjasama Pengembangan Listrik Energi Nuklir dengan Dubes Rusia

April 6, 20260 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Menata Ulang Kebijakan Subsidi Energi

April 7, 2026

Komisi IV DPR Tekankan Penguatan Pangan Nasional Demi Hadapi Dinamika Global

April 7, 2026

Purbaya Pastikan BBM Bersubsidi Tidak Naik Sampai Akhir 2026

April 6, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?