MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma’ruf Cahyono (MC) selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR Ri.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Dalam kasus ini, KPK pada Rabu (2/7/2025), Budi menyebutkan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Andi Wirawnyang berprofesi sebagai wiraswasta dan Jonathan Hartono yang merupakan seorang karyawan swasta.

Namun, Andi meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaan tersebut. “Saksi 2 (Jonathan) didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Budi

KPK juga memeriksa telah memeriksa dua eks pegawai MPR RI. Dari pemeriksaan dua orang saksi, KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang-jasa di MPR. Adapun pemeriksaan keduanya berlangsung pada Selasa (24/6/2025).

Dua orang saksi yang diperiksa itu adalah Kepala UKPBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020 dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI Tahun 2020 Dyastasita Widya Budi.

“Saksi hadir. Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang-jasa, pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Diketahui, KPK tengah mengusut perkara dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Perkara itu sedang dalam tahap penyidikan.

“Benar, ada penyidikan baru,” kata Budi, Jumat (20/6/2025).

Menanggapi hal ini,Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.

Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025). (*)

Share.
Exit mobile version