MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak Rp 1,53 triliun aset hasil korupsi telah dikembalikan ke negara selama 2025.
“Pengembalian aset KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Setyo menyampaikan selain pengembalian aset hasil korupsi, KPK juga berupaya untuk mengoptimalkan aset hasil tracing, uang pengganti, dan pengembalian barang sitaan, dan rampasan.
Sejumlah aset tersebut, kata dia, tak hanya diserahkan dalam bentuk uang tunai, melainkan juga status penggunaan hibah atas barang rampasan.
“Nilainya sebesar Rp 138 miliar, dihibahkan kepada beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” katanya.
“Antara lain ada ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya, dan Tomohon,” imbuhnya.
Di sisi lain, Setyo mengaku berupaya mengembalikan aset nonkorupsi.
Kata dia, sepanjang 2025, KPK juga telah menertibkan aset pemerintah daerah melalui koordinasi dan supervisi.
Salah satunya, kata Setyo, yakni penertiban aset Waduk Cincin di kawasan Jakarta Utara hingga kebun binayang di Bandung.
“Melalui penyelamatan dan penertiban aset pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK bersama pemerintah daerah telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp 122,10 triliun dengan perincian antara lain untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum sebesar Rp 116,7 triliun dan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 5,41 triliun,” ujarnya. (ira)




