MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari anggota DPR RI Heri Gunawan (HG).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah itu dengan memeriksa seorang ibu rumah tangga berinisial MLS sebagai saksi pada 6 Juli 2026.

“Saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka HG,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ini bukan kali pertama Melissa B. Darban diperiksa KPK. Sebelumnya, ibu rumah tangga yang merupakan istri seorang perwira polisi itu juga pernah dimintai keterangan dalam perkara yang sama pada November 2025.

Baca juga:

Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Dalam penyidikan, Heri Gunawan menerima dana sebesar Rp15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), kegiatan penyuluhan keuangan OJK, dan mitra kerja lain Komisi XI DPR RI.

KPK menyebut dana itu kemudian dialihkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi melalui mekanisme transfer sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan, Satori menerima dana sebesar Rp12,52 miliar.

Atas perkara tersebut, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut. (awn)

Share.
Exit mobile version