MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara peluang pemanggilan Perry Warjiyo setelah mundur dari posisi Gubernur Bank Indonesia pada penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus CSR BI OJK.
“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture (terpotret, red.) secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” katanya.
Namun, KPK membantah isu yang menyebut mantan Gubernur BI Perry Warjiyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan isu Perry Warjiyo menjadi tersangka tersebut tidak benar.
“Tidak benar itu,” kata Achmad Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Bantahan serupa disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ditegaskan, saat ini, KPK baru menetapkan dua anggota DPR Heri Gunawan (Hergun) dan Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI.
“Tidak benar (Perry Warjiyo sebagai tersangka). Sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara CSR BI, yakni terhadap dua orang, Saudara HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori),” katanya.
Tak hanya menjadi tersangka, beredar isu yang menyebut Perry Warjiyo telah dicegah KPK ke luar negeri. Budi juga membantah isu tersebut.
Tidak benar, sampai saat ini KPK tidak melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama dimaksud,” tegasnya.
Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.
Sementara kabar Perry Warjiyo mundur sebagai Gubernur BI disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pada 27 Juli 2026.
Posisi Perry Warjiyo saat ini diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang menjabat sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI. (awn)




