MataParlemen.id- Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa negara harus memberikan dukungan anggaran yang sepadan dengan mandat nasional yang diemban Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Penegasan disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Komnas Perempuan Tahun Anggaran 2027, Senin (15/6/2026).

Menurut Rieke Diah Pitaloka, Komnas Perempuan merupakan lembaga independen negara yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005. Lembaga ini memiliki mandat strategis untuk mencegah, menanggulangi, dan menghapus kekerasan terhadap perempuan serta melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia perempuan di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 4 Perpres Nomor 65 Tahun 2005 memberikan tugas yang luas kepada Komnas Perempuan, mulai dari edukasi publik, pengkajian dan reformasi hukum, pemantauan dan pencarian fakta, dokumentasi pelanggaran HAM perempuan, penyusunan rekomendasi kepada pemerintah, DPR dan lembaga peradilan, hingga penguatan kerja sama nasional maupun internasional.

“Mandat Komnas Perempuan bersifat nasional, tetapi dukungan fiskalnya belum mencerminkan mandat tersebut. Negara tidak boleh memberi mandat nasional kepada Komnas Perempuan, tetapi hanya menyediakan anggaran untuk bertahan hidup,” tegas Rieke.

Rieke menyoroti bahwa kebutuhan penguatan kelembagaan semakin mendesak seiring meningkatnya jumlah pengaduan dan kompleksitas kasus kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 4.597 pengaduan atau rata-rata 19 pengaduan setiap hari. Hingga 25 Mei 2026, jumlah pengaduan yang diterima telah mencapai 1.548 kasus.

Selain menerima pengaduan, pada tahun 2025 Komnas Perempuan juga melakukan 1.332 tindakan penyikapan kasus melalui berbagai mekanisme, antara lain rujukan, klarifikasi, rekomendasi, pemantauan, pemberian keterangan ahli, dan amicus curiae. Menurut Rieke, peningkatan beban kerja tersebut tidak diikuti dengan penguatan kapasitas kelembagaan maupun dukungan pendanaan yang memadai.

Ia juga menilai bahwa persoalan utama Komnas Perempuan bukan terletak pada rendahnya kinerja anggaran. Sebaliknya, lembaga tersebut menunjukkan pengelolaan anggaran yang baik dengan tingkat realisasi mencapai 97 persen pada tahun 2024 dan 90 persen pada tahun 2025.

Secara tidak langsung, Rieke menyampaikan bahwa tingginya tingkat serapan anggaran membuktikan kemampuan Komnas Perempuan dalam mengelola anggaran secara efektif. Karena itu, keterbatasan layanan yang dihadapi saat ini lebih disebabkan oleh kecilnya alokasi anggaran dibandingkan persoalan pengelolaan anggaran.

Dalam paparannya, Rieke mengungkapkan bahwa pagu awal Komnas Perempuan tahun 2026 sebesar Rp49,4 miliar mengalami pemotongan menjadi Rp37,15 miliar. Sementara untuk Tahun Anggaran 2027, kebutuhan prioritas lembaga tersebut mencapai Rp54,21 miliar, namun pemerintah hanya menetapkan pagu indikatif sebesar Rp39,31 miliar.

“Terdapat kesenjangan anggaran sebesar Rp14,9 miliar yang akan berdampak langsung terhadap layanan pengaduan, penyikapan kasus, operasional kelembagaan, teknologi informasi dan komunikasi, sarana-prasarana, serta penguatan sistem perlindungan perempuan,” ujar Rieke.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketika laporan dan pengaduan kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun, negara seharusnya memperkuat kapasitas perlindungan, bukan justru membatasi ruang gerak lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk melindungi perempuan.

“Ketika pengaduan kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, yang dibutuhkan bukan pengurangan kapasitas, melainkan penguatan perlindungan. Negara harus hadir melalui dukungan anggaran yang memadai agar hak-hak perempuan dapat terlindungi secara optimal,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan Komnas Perempuan, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, meminta Kementerian Keuangan menambah pagu indikatif Komnas Perempuan Tahun Anggaran 2027 sekurang-kurangnya sebesar Rp14,9 miliar agar kebutuhan minimum lembaga dapat terpenuhi.

Kedua, mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan pendekatan mandate-based budgeting bagi lembaga HAM independen sesuai amanat Keppres Nomor 181 Tahun 1998 dan Perpres Nomor 65 Tahun 2005.

Ketiga, memulihkan anggaran program prioritas yang secara langsung berkaitan dengan layanan pengaduan, penyikapan kasus, pemantauan, serta rekomendasi perlindungan perempuan.

Keempat, menghentikan pola pemotongan anggaran secara merata terhadap seluruh kementerian dan lembaga tanpa mempertimbangkan mandat, karakteristik, serta beban layanan masing-masing institusi.

Kelima, menjamin pendanaan APBN yang memadai untuk implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perlindungan perempuan pembela HAM, pengelolaan data nasional, serta pemantauan pelanggaran HAM perempuan sebagai bagian dari kewajiban konstitusional negara.

Rieke menegaskan bahwa penguatan Komnas Perempuan bukan semata-mata soal tambahan anggaran, melainkan komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional untuk melindungi perempuan Indonesia dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

“Perlindungan perempuan tidak boleh menjadi korban keterbatasan anggaran. Negara wajib memastikan bahwa lembaga yang diberi mandat untuk melindungi hak-hak perempuan memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara efektif,” tutup Rieke.(awn)

Share.
Exit mobile version