Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 2026

Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Untuk Kawasan Industri

Oktober 6, 2026

Indonesia Juara FIFA ASEAN CUP 2026 Kalahkan Thailand Skor 4-2

Oktober 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Komisi IV DPR Minta Pemerintah Susun Mitigasi Karhutla Yang Lebih Jelas
DPR

Komisi IV DPR Minta Pemerintah Susun Mitigasi Karhutla Yang Lebih Jelas

RedaksiBy RedaksiAgustus 21, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta pemerintah menyusun rencana mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih jelas dan terukur. Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi.

Johan mengatakan rencana mitigasi diperlukan sebagai acuan bersama sekaligus dasar bagi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan karhutla.

“Kita ingin mendapat satu rencana mitigasi dari pemerintah dan itu menjadi pegangan kita bersama-sama untuk kita awasi,” kata Johan mengutip Jumat (21/8/2026).

Lebih lanjut, Johan juga mempertanyakan efektivitas berbagai program pemerintah dalam menangani karhutla.

Menurutnya, pemerintah telah menjalankan lebih dari 13 jenis kegiatan, mulai dari surat edaran, rapat koordinasi (rakor), apel, posko hingga war room.

Namun, Johan menilai berbagai kegiatan tersebut belum dilengkapi indikator outcome yang dapat menunjukkan tingkat efektivitasnya.

“Lebih dari 13 jenis kegiatan, surat edaran, rakor, apel, posko, war room, dan sebagainya. Namun tidak satu pun disertai indikator outcome yang membuktikan efektivitasnya,” katanya.

Politisi PKS itu juga meminta pemerintah menjelaskan dasar penentuan wilayah yang menjadi prioritas penanganan karhutla.

Selain itu, Johan meminta pemerintah memperjelas pembagian luasan karhutla berdasarkan status kawasan, termasuk kawasan konservasi dan kawasan yang berada dalam wilayah pemegang izin.

Menurutnya, pembagian tersebut penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas suatu kawasan turut melakukan pencegahan dan penanganan karhutla.

“Jangan sampai APBN kita keluar pada kawasan-kawasan yang terbakar di kawasan pemegang izin. Jangan sampai mereka membakar hutan kita, kita keluarkan uang untuk menyelesaikan apa yang mereka kerjakan,” pungkasnya.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 2026

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Oktober 6, 2026

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 2026
Berita Terkini

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 20260 Views

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Oktober 6, 20260 Views

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 20263 Views

Menaker : RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jamin Keadilan

Oktober 6, 20260 Views

Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Untuk Kawasan Industri

Oktober 6, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20264 Views

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 20263 Views
Pilihan Editor

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 2026

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Oktober 6, 2026

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?