Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Komisi IV Bahas Perubahan Definisi Hutan, Legislator Dorong Pengakuan Unsur Sosial dan Masyarakat Adat
DPR

Komisi IV Bahas Perubahan Definisi Hutan, Legislator Dorong Pengakuan Unsur Sosial dan Masyarakat Adat

RedaksiBy RedaksiNovember 13, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kehutanan Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama akademisi dan pakar di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV meminta berbagai masukan terkait penyempurnaan definisi hutan dalam RUU Kehutanan, khususnya yang berkaitan dengan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan unsur sosial dalam pengelolaan hutan.

Revisi ini merupakan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang selama ini dinilai belum mengakomodasi peran dan keberadaan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan hutan.

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai bahwa pengertian hutan yang tercantum dalam undang-undang saat ini masih bersifat fisik semata, hanya memandang hutan sebagai hamparan wilayah tanpa mempertimbangkan keberadaan manusia di dalamnya.

Menurutnya, paradigma tersebut perlu diubah agar lebih sesuai dengan realitas sosial dan budaya masyarakat di sekitar kawasan hutan.

“Definisi hutan dalam undang-undang yang berlaku saat ini belum mengakomodasi masyarakat hukum adat. Karena itu, revisi ini penting agar unsur manusia terutama masyarakat adat dimasukkan ke dalam pengertian hutan,” jelas Johan.

Johan menegaskan, dengan memasukkan unsur manusia ke dalam definisi hutan, maka masyarakat tidak lagi hanya dianggap sebagai penjaga atau bahkan perusak, melainkan pengelola sekaligus pewaris hutan.

Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong pola pengelolaan yang lebih berkelanjutan, sekaligus memperkuat hubungan spiritual dan sosial antara masyarakat dengan lingkungan alamnya.

“Kita berharap, dengan adanya revisi ini, manusia diposisikan sebagai bagian integral dari hutan. Artinya, pengelolaan hutan akan mencakup aspek ekologi, sosiologi, dan spiritualitas masyarakat adat,” tambahnya

Dalam kesempatan itu, Johan juga meminta pandangan para akademisi mengenai konsekuensi hukum dan sosial apabila definisi hutan diperluas dengan memasukkan unsur manusia ke dalamnya.Ia menilai perubahan definisi tersebut akan membawa dampak besar terhadap kebijakan tata kelola hutan, termasuk pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini belum terakomodasi secara jelas.

“Memasukkan manusia ke dalam pengertian hutan berarti memasukkan unsur sosial dan spiritual secara bersamaan. Ini akan memengaruhi banyak hal, mulai dari kebijakan pengelolaan hingga penegakan hukum di lapangan,” ungkap legislator Fraksi PKS tersebut.

Rapat Panja ini menjadi bagian dari upaya Komisi IV untuk memastikan revisi RUU Kehutanan tidak hanya menitikberatkan pada aspek ekologi, tetapi juga memberikan tempat bagi keadilan sosial, budaya, dan keberlanjutan lingkungan hidup. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 2026
Berita Terkini

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 20262 Views

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 20265 Views

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 20260 Views

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20266 Views

Botok dan Perwakilan Pendemo Hadir di Rapat Paripurna DPR, Puan: Gedung DPR Terbuka Terima Aspirasi

Agustus 27, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026116 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?