MataParlemen.id- Nizam Safei, seorang bocah berusia 12 tahun meninggal dunia di tangan ibu tirinya. Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Nizam meninggal dunia di Rumah Sakit Jampang Kulon, Sukabumi pada Kamis (20/2/2026) sore setelah mengalami luka berat di sekujur tubuhnya akibat diduga dianiaya ibu tirinya.

Kasus tragis dan memilukan ini mendapat sorotan Komisi III DPR RI karena kekejaman yang diduga dilakukan ibu tiri. Nizam diketahui mengalami luka melepuh di tubuh korban.

Nizam meninggal dunia setelah diduga disuruh meminum air mendidih oleh ibu tirinya. Sejumlah tubuh NS melepuh terbakar akibat air mendidih yang diminumnya.

Baca juga:

Sebelum meninggal Nizam sempat memberikan keterangan kepada petugas medis dan kepolisian bahwa dirinya dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei. Ia meminta penyidik pada Polres Sukabumi yang menangani perkra hukum ini untuk mengenakan hukuman maksimal kepada pelaku.

“Kami meminta pada polres Sukabumi, Jawa Barat untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei dengan ancaman hukumnya adalah 15 tahun penjara,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Politisi dari Partai Gerindra ini meminta penyidik di Polres Sukabumi memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan ibu tiri Nizam Safei sebagai pelaku penganiayaan, menjadi perkara hukum berkelanjutan atau tidak.

Hal ini karena sebelumnya Nizam Safei seringkali dianiayai oleh ibu tirinya. Hal itu, terbukti dengan laporan Anwar Satibi yang pernah melaporkan ibu tiri Nizam Safei tahun 2025 silam ke polisi atas kejadian serupa. Namun, ketika itu perkara dihentikan karena permintaan maaf ibu tiri Nizam dan kasusnya berujung damai.

Sebab, jika penyiksaan terjadi secara berkelanjutan, maka pelaku terancam mendapat hukuman lebih berat.

“Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei,” ucap Habiburokhman.

Habiburokhman memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal kasus ini sampai keluarga korban mendapat keadilan.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampe ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Habiburokhman.(har)

Share.
Exit mobile version