MataParlemen.id – Komisi III DPR RI meminta rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang sebelumnya mengalami penundaan transaksi agar segera dapat digunakan kembali.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan di Ruang MKD, Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI menerima sejumlah masukan dari masyarakat terkait rekening milik Supriyono alias Botok dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat yang tidak dapat digunakan.
Menurutnya, setelah mencermati persoalan tersebut, Komisi III berpandangan rekening tersebut sebaiknya dapat kembali diakses oleh pemiliknya karena tidak ditemukan kaitan dengan persoalan pidana.
“Menurut kami tidak ada hal ihwal terkait pidana masalah tersebut,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman kemudian meminta pihak Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri untuk segera memulihkan akses rekening tersebut agar dapat digunakan kembali untuk aktivitas pemiliknya.
Habiburokhman menegaskan, kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus tetap dilindungi selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Iman Imannudin menjelaskan, penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono alias Botok dilakukan setelah pihaknya menerima informasi yang bermula dari unggahan media sosial.
Ia mengatakan, langkah tersebut pada awalnya dilakukan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus perlindungan terhadap pemilik rekening maupun para donatur.
“Setelah kami lakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang ada, saat ini kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh, penundaan transaksi yang sebelumnya dilakukan dapat dihentikan. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penundaan transaksi dapat dilakukan hingga lima hari kerja.
“Walaupun berdasarkan undang-undang yang mengatur dapat dilakukan lima hari kerja, hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, rekening tersebut dapat kembali digunakan dan kewenangan selanjutnya berada pada Bank Mandiri.
Pihak Polda Metro Jaya juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi, baik milik para donatur maupun Supriyono alias Botok. Data tersebut diharapkan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Dì tempat yang sama Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan pihaknya menerima arahan dari Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti pengaktifan kembali rekening yang sebelumnya mengalami penundaan transaksi.
“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” ujarnya.
Bank Mandiri memastikan akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku sekaligus menjaga amanah nasabah dan masyarakat.
Menutup konferensi pers, Habiburokhman berharap rekening tersebut dapat segera digunakan kembali oleh Supriyono alias Botok, bahkan jika memungkinkan pada hari yang sama.
“Kami harapkan segera rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dalam penyampaian pendapat. Kalau bisa hari ini,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman.(*)


