MataParlemen.id-Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa nilai-nilai reformasi Polri sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 harus terus dilanjutkan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).

Habiburokhman memaparkan tujuh lini transformasi Polri selama era reformasi yang mencakup struktur ketatanegaraan, pengawasan, akuntabilitas penegakan hukum, orientasi pemidanaan, pelayanan publik, tata kelola organisasi, hingga hubungan antarlembaga.

Meski mencakup banyak aspek, ia menekankan bahwa citra Polri di mata publik sangat dipengaruhi oleh lima hal krusial: respons terhadap kebebasan berekspresi, penegakan hukum lalu lintas, profesionalisme penanganan tindak pidana, pelayanan masyarakat, dan tugas khusus seperti penanggulangan bencana.

“Komisi III secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi. Secara kuantitas ini hanya sebagian kecil dari tugas Polri, tapi pengaruhnya terhadap citra publik sangatlah besar. Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif,” ujar Habiburokhman membuka rapat.

Habiburokhman kemudian menyajikan data menarik mengenai pasang surut respons Polri terhadap kebebasan berpendapat.

Berdasarkan catatan Komisi III, pada periode 2009-2014 terdapat 47 kasus penangkapan terkait ekspresi pendapat.

Angka ini sempat melonjak tajam pada periode 2014-2019 dengan 240 kasus.

Namun, tren represivitas tersebut diklaim menurun drastis pada periode 2019-2024 menjadi hanya 29 kasus.

Menurutnya, penurunan tajam terjadi sejak tahun 2021, dipicu oleh kebijakan progresif Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Represivitas menukik tajam sejak diterbitkannya SE Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Surat edaran ini menitikberatkan pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, khususnya pada perkara ITE, serta mengedepankan edukasi melalui virtual police,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Perkap Nomor 8 Tahun 2021 juga mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui pendekatan musyawarah.

Habiburokhman menilai kedua aturan tersebut adalah tonggak awal reformasi kultural Polri dalam menghadapi perbedaan pendapat.

Menatap masa depan, politisi Gerindra ini optimis bahwa implementasi KUHP baru yang mengatur maksimal mekanisme keadilan restoratif akan semakin memperkuat tren positif ini.

Dengan adanya KUHP baru, kita dapat memastikan bahwa alat represivitas dalam merespons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat akan semakin menurun untuk saat ini dan seterusnya,” pungkasnya.

Evaluasi Kinerja Polri

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan, evaluasi kinerja Polri tidak bisa hanya diukur dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan semata.

Sebab itu, ujarnya, pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat di lapangan dinilai menjadi aspe krusial yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Menurut Rikwanto, paparan Kapolri terkait kinerja Polri sepanjang Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban institusional yang patut diapresiasi.

Namun demikian, ia menekankan bahwa laporan kinerja harus dibaca lebih dalam, tidak hanya dari sisi keberhasilan program, tetapi juga dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

“Evaluasi kinerja Polri tidak cukup hanya melihat angka dan capaian. Yang paling dirasakan masyarakat adalah bagaimana aparat bersikap dan berinteraksi di lapangan,” ujar Legislator Fraksi Partai Golkar.

Ia menilai, persoalan kultur dan perilaku aparat masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dibenahi secara serius.

Dalam pandangannya, reformasi struktural dan regulasi yang sudah berjalan selama ini belum sepenuhnya menjawab ekspektasi publik terhadap wajah Polri yang humanis dan empatik.

“Budaya organisasi itu ujungnya adalah perilaku. Dalam istilah sederhana, perilaku itu adalah adab. Adab inilah yang langsung dinilai masyarakat ketika berhadapan dengan aparat kepolisian,” tegasnya.

Rikwanto menyebut bahwa persepsi publik terhadap Polri kerap terbentuk dari pengalaman sehari-hari masyarakat, mulai dari pelayanan lalu lintas hingga penanganan laporan di tingkat kepolisian terdepan.

Oleh karena itu, ia mendorong evaluasi kinerja Polri juga diarahkan pada pembinaan sikap, etika, dan empati anggota.

Menurutnya, Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan reformasi Polri tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar tercermin dalam perilaku aparat di lapangan.

“Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata. Ini yang harus menjadi fokus bersama,” pungkasnya. (ira)

Share.
Exit mobile version