Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 2026

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026

Desy Ratnasari Dorong Pemerintah Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Daerah

Agustus 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Komisi II Usul DPR Berwenang Awasi Langsung Kinerja Kepala Daerah
Hukum

Komisi II Usul DPR Berwenang Awasi Langsung Kinerja Kepala Daerah

RedaksiBy RedaksiAgustus 26, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhamad Toha
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhamad Toha merespon usulan revisi Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Revisi UU tersebut akan berdampak luas dan komplek, sehingga harus dilakukan secara hati-hati. Dia mengusulkan agar DPR diberi kewenangan untuk mengawasi langsung kinerja kepala daerah.

Usulan revisi UU Pemda itu mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang dilakukan di gedung DPR RI dan juga dilaksanakan melalui daring via zoom, pada Senin (25/08/2025).

Toha mengatakan, revisi UU Pemda penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah. Tapi, Perlu diingat bahwa revisi UU Pemerintah Daerah dapat memiliki dampak yang luas dan kompleks, sehingga perlu dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan berbagai pihak.

Secara substansi, kata anggota DPR RI empat periode itu, UU ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Namun dalam praktiknya masih terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, seperti pengelolaan sumber daya alam, pembangunan Infrastruktur, dan pelayanan publik.

“Kita tidak dapat menutup mata bahwa tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sering menyebabkan konflik antara pemerintah pusat dan daerah. Yang lebih ironis, masalah ini juga seringkali memicu kemarahan masyarakat dengan pemerintah,” terang mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu.

Yang juga perlu diperhatikan, lanjut Toha, tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah menyebabkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.

Oleh karena itu, revisi UU Pemerintah Daerah ini perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Secara khusus, Toha menyampaikan harapannya, dengan revisi UU Pemda akan dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat.

“Revisi UU Pemda menjadi bagian dari ikhtiar menjalankan amanat UUD 1945, mengurangi ketimpangan antardaerah dengan meningkatkan pemerataan pembangunan dan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” papar legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.

Toha mengatakan, revisi UU Pemda untuk mengatur keberadaan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN). Menurutnya, revisi UU Pemerintahan Daerah diperlukan untuk memberikan kewenangan khusus kepada OIKN dalam mengatur pemerintahan daerah khusus IKN.

Dalam revisi UU Pemda, Toha juga mengusulkan agar DPR RI diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan secara langsung kepada pemerintah daerah. Jika ada persoalan di daerah, dewan bisa langsung memanggil kepala daerah.

“Jadi, kewenangan pengawasan DPR kepada pemerintah daerah bisa diatur dalam revisi UU tersebut. Selama ini, DPR mengawasi kinerja pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Toha. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Presiden Prabowo Akan Buka Muktamar Ke-35 NU Disambut 2000 Santri

Agustus 27, 2026

Prabowo Dorong RUU Perampasan Aset, Qodari : ‘Bola Liar’ Ada di DPR

Agustus 26, 2026

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Masih Dibuka hingga Oktober

Agustus 26, 2026
Berita Terkini

Desy Ratnasari Dorong Pemerintah Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Daerah

Agustus 27, 20262 Views

Presiden Prabowo Akan Buka Muktamar Ke-35 NU Disambut 2000 Santri

Agustus 27, 20261 Views

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 20265 Views

Prabowo Dorong RUU Perampasan Aset, Qodari : ‘Bola Liar’ Ada di DPR

Agustus 26, 20262 Views

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Masih Dibuka hingga Oktober

Agustus 26, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026115 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Desy Ratnasari Dorong Pemerintah Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Daerah

Agustus 27, 2026

Presiden Prabowo Akan Buka Muktamar Ke-35 NU Disambut 2000 Santri

Agustus 27, 2026

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?