MataParlemen.id – Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad, menyoroti gelombang mundurnya ribuan aparatur sipil negara (ASN) pada paruh pertama tahun 2026 memicu reaksi keras dari parlemen.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir. Mereka terdiri dari 1.197 PNS, 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, dan 152 CPNS.

Sebab itu, Ali mendesak Kementerian PANRB dan BKN melakukan investigasi menyeluruh guna mencari akar persoalan di balik gelombang pengunduran diri tersebut.

“Kami mendapat informasi ada 2.722 ASN yang mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri. Ini tentu fenomena yang harus segera dicari tahu apa penyebabnya. Jangan sampai persoalan ini dianggap sepele, padahal ASN merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan,” kata Ali di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ia hengkangnya ribuan abdi negara tidak boleh dipandang sekadar sebagai keputusan personal. Pasalnya, negara telah mengalokasikan anggaran dan sumber daya yang signifikan dalam proses rekrutmen hingga pengembangan kompetensi.

“Kehilangan talenta bukan persoalan sepele karena negara telah banyak berinvestasi dalam proses rekruitmen dan pengembangan kapasitas individual mereka. Belum lagi fenomena ini bisa meganggu stabilitas layanan publik karena proses rekruitmen pegawai baru membutuhkan waktu,” ujarnya.

Ali menilai pemerintah harus memetakan secara komprehensif faktor pendorong pengunduran diri tersebut, mulai dari aspek sistemik seperti pola pengembangan karier, ketidaksesuaian penempatan, sistem kesejahteraan dan beban kerja, hingga masalah personal.

Legislator Fraksi PKB itu mengingatkan agar pemerintah mengevaluasi demografi pegawai yang keluar, khususnya jika fenomena tersebut banyak terjadi pada talenta muda dengan masa kerja yang belum lama.

Selain itu, Komisi II DPR RI lanju Ali, juga mengingatkan instansi terkait untuk segera memitigasi risiko kekosongan jabatan strategis agar tidak membebani pegawai yang tersisa maupun menurunkan mutu layanan kepada masyarakat.

“Pemerintah harus memastikan setiap pengunduran diri tidak menimbulkan kekosongan pada layanan yang bersifat vital. Jangan sampai pegawai keluar, tetapi penggantinya tidak segera tersedia sehingga beban kerja berpindah kepada pegawai lain dan pada akhirnya masyarakat yang menerima dampaknya,” tegasnya.(erc)

Share.
Exit mobile version