Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pemerintah Komitmen Selesaikan UU Otsus Aceh Sebelum 2027

Agustus 18, 2026

Hadir di Peringatan HUT RI Ke-81 di Istana Merdeka, Dasco: Optimis dan Terus Melangkah Menuju Indonesia Emas

Agustus 18, 2026

Pemerintah: 18 Agustus Bukan Hari Libur atau Cuti Bersama

Agustus 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Ketua Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember
DPR

Ketua Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember

RedaksiBy RedaksiAgustus 18, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Komisi III DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Sebagaimana ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, bahwa pihaknya menargetkan regulasi tersebut disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang.

Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi III akan meningkatkan intensitas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat substansi RUU sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” sambungnya.

Habiburokhman menegaskan Komisi III juga berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset secara serius sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” katanya.

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.

Dia menyebut konsep perampasan aset merupakan pendekatan regulasi yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, penyusunan aturan tersebut perlu dilakukan secara lebih cermat.

“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu,” ujarnya.

“Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” jelas politikus Fraksi Partai Gerindra itu.

Komisi III sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Dalam pembahasannya, Komisi III juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.

Salah satu isu utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah upaya menyeimbangkan kebutuhan asset recovery atau pemulihan aset dengan perlindungan hak warga negara.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Habiburokhman sebelumnya mengatakan mayoritas pihak yang memberikan masukan mendukung semangat pembentukan RUU Perampasan Aset.

Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar penyusunan regulasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa sehingga tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.

“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya. (erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

Agustus 18, 2026

Hadir di Peringatan HUT RI Ke-81 di Istana Merdeka, Dasco: Optimis dan Terus Melangkah Menuju Indonesia Emas

Agustus 18, 2026

Puan Tekankan Soal Tegaknya Keadilan dan Persatuan Bangsa di HUT ke-81 RI

Agustus 17, 2026
Berita Terkini

Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

Agustus 18, 20260 Views

Ketua Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember

Agustus 18, 20261 Views

KPK Awasi Bantuan Gempa NTT Untuk Mencegah Penyalahgunaan

Agustus 18, 20260 Views

Pemerintah Komitmen Selesaikan UU Otsus Aceh Sebelum 2027

Agustus 18, 20263 Views

Mendagri Dorong Kepala Daerah Se-Indonesia Turun Tangan Bantu Masyarakat NTT

Agustus 18, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Data BNPB Gempa NTT Sampai Sabtu (15/8), Jumlah Korban Meninggal 47 Orang, Rumah Rusak 157 Rumah

Agustus 15, 20268 Views

Evita Nursanty : DPR Dan Pemprov Dorong Tata Kelola Berkelanjutan Di Kawasan 3 Gili

Agustus 14, 20267 Views

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Tegaskan Pentingnya Rawat Persatuan Dan Persaudaraan

Agustus 14, 20267 Views
Pilihan Editor

Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

Agustus 18, 2026

Ketua Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember

Agustus 18, 2026

KPK Awasi Bantuan Gempa NTT Untuk Mencegah Penyalahgunaan

Agustus 18, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?