MataParlemen.id – Komisi III DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Sebagaimana ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, bahwa pihaknya menargetkan regulasi tersebut disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang.
Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi III akan meningkatkan intensitas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat substansi RUU sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” sambungnya.
Habiburokhman menegaskan Komisi III juga berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset secara serius sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” katanya.
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.
Dia menyebut konsep perampasan aset merupakan pendekatan regulasi yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, penyusunan aturan tersebut perlu dilakukan secara lebih cermat.
“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu,” ujarnya.
“Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” jelas politikus Fraksi Partai Gerindra itu.
Komisi III sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Dalam pembahasannya, Komisi III juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.
Salah satu isu utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah upaya menyeimbangkan kebutuhan asset recovery atau pemulihan aset dengan perlindungan hak warga negara.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Habiburokhman sebelumnya mengatakan mayoritas pihak yang memberikan masukan mendukung semangat pembentukan RUU Perampasan Aset.
Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar penyusunan regulasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa sehingga tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya. (erc)


