Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Jelang Muktamar, Ratusan Kader PPP Keluarkan Petisi Desak Mardiono Mundur dari Partai Ka’bah
Nasional

Jelang Muktamar, Ratusan Kader PPP Keluarkan Petisi Desak Mardiono Mundur dari Partai Ka’bah

RedaksiBy RedaksiSeptember 4, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Mantan Anggota DPR-RI FPPP Hasan Husaeri menyampaikan petisi terhadap kepemimpinan Mardiono sebagai Plt. Ketum PPP (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Ratusan Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Petisi terhadap kepemimpinan Mardiono sebagai Plt. Ketum berlambang kabah.

Petisi tersebut mendapat dukungan dari ratusan kader dan fungsionaris PPP di semua tingkatan yang tersebar diseluruh Provinsi di Indonesia. Mulai dari Pengurus DPP, DPW, DPC hingga PAC.

Mantan Anggota DPR-RI FPPP Hasan Husaeri menyampaikan petisi tersebut disampaikan akibat dari kekecewaan kader partai terhadap Mardiono yang sudah membawa PPP tidak lolos parlementtary treshold (PT) pada pemilu 2024.

Bahkan sejak berdirinya PPP pada 5 Januari 1973, baru kali pertama di pemilu 2024 PPP tidak mendapatkan kursi di DPR RI.

Di samping itu Mardiono selaku Plt. Ketum PPP dinilai berulang kali melakukan pelanggaran baik pelanggaran Moral maupun Konstitusional.

“Realita yang dialami PPP, maka hanya satu kata Mardion mundurlah” ungkap Hasan Husaeri, kader senior PPP yang akrab disapa Bang Ucen.

Secara moral dan etik, Mardiono tidak mengakui kegagalannya dalam memimpin PPP, padahal jelas PPP gagal lolos parlementary treshold (PT).

Namun Mardiono berbalik menyalahkan kader dan menyalahkan para caleg yang dianggap tidak bekerja secara maksimal.

“Pernyataan ini jelas tidak pantas diucapkan oleh seorang pemimpin partai Islam”, ujar Ratnawati Irene tokoh senior PPP yang juga dzuriah pendiri partai berlambang kabah. “Berbeda dengan ketum parpol lain yang secara terbuka mengakui kegagalan dan minta maaf secara jantan kepada seluruh kadernya”, tambah wanita yg akrab disapa Irene.

Lebih lanjut menurut Irene, Mardiono harus ikhlas dan legowo melepaskan dirinya sebagai Plt Ketum PPP, demi kaderisasi untuk keutuhan dan kebangkitan PPP yang akan dibuktikan di pemilu 2029.

Pelanggaran moral dan etika lainya adalah Mardiono telah menyamakan kesalahan dirinya dengan Rasulullah.

Hal tidak pantas dinyatakan Mardiono karena hal itu menimbulkan interpretasi bahwa dirinya sejajar dengan Rasulullah.

Pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh pimpinan partai Islam. Tidak hanya melukai perasaan kader, tidak menghargai perjuangan kader, tapi juga melukai umat Islam dg pernyataan yang membawa nama Rasulullah.

Adapun pelanggaran konstitusional yang dilakukan Mardiono adalah dengan sengaja tidak menjalankan Putusan Mahkamah Partai.

Yaitu Putusan Sengketa internal DPC PPP Prabumulih Sumatera Selatan yang sudah diputus final melalui Kasasi MA dan Putusan MP terhadap sengketa internal DPW PPP Bali.

Keduanya adalah Amar Putusan yang ditempuh melalui persidangan dengan menghadirkan pihak yang berperkara. Namun putusannya tidak dijalankan.

Jelas secara konstitusional terbukti melanggar Pasal 24 Anggaran Dasar PPP dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

Pelanggaran konstitusional lainnya adalah secara sepihak memaksakan kehendak melaksanakan Muswilub PPP di 4 Wilayah yang tidak memenuhi persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 63 Anggaran Dasar dan PO PPP tentang Atribut dan Kesekretariatan Partai.

Mardiono dengan sengaja tidak menjalankan Putusan Mukernas II PPP, bahkan Hasil Mukernasnya pun hingga sekarang tidak keluarkan. DPW dan DPC belum terima.

Padahal Mukernas adalah forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar. Ini jelas melanggar Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar

Dengan adanya pelanggaral moral dan konstitusional yang dilakukan Mardiono, maka wajar dinayatakan mahluk gagal sebagai politisi.

“Berulang kali saya nyatakan makhluk gagal sebagai politisi dan memang di bawah standar dan tidak layak jual, jenjang pendidikannya tidak jelas, apabila disebut sebagai tokoh politisi Islam, kemampuan membaca Quran sesuai ilmu tajwid juga dipertanyakan” ujar kader senior PPP, Ghazali Abbas Adan.

Sementara itu, Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) rencananya akan digelar pada akhir September 2025 di Jakarta. Dukungan dan penolakam mulai bergulir.

Kali ini Muhamad Mardiono dapat dukungan dari DPC PPP Batam untuk menjadi Ketua Umum PPP periode 2025–2030 . Sebagai informasi, Mardiono saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP sisa masa jabatan 2020–2025. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 2026

Presiden Prabowo Akan Buka Muktamar Ke-35 NU Disambut 2000 Santri

Agustus 27, 2026

Prabowo Dorong RUU Perampasan Aset, Qodari : ‘Bola Liar’ Ada di DPR

Agustus 26, 2026
Berita Terkini

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 20262 Views

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 20265 Views

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 20260 Views

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20266 Views

Botok dan Perwakilan Pendemo Hadir di Rapat Paripurna DPR, Puan: Gedung DPR Terbuka Terima Aspirasi

Agustus 27, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026116 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?