MataParlemen.id-Jaksa penuntut umum dalam kasus narkoba yang menjerat ABK, Fandi Ramadhan, menyampaikan permintaan maaf. Jaksa sempat menuntut Fandi dengan hukuman mati karena kasus narkoba.
Jaksa Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam rapat dengan Komisi III DPR. Arfian menyampaikan akan melakukan evaluasi ke depan.
“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya, permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan,” kata Arfian di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3/2026).
Arfian mengaku sudah menjalani pemeriksaan secara internal oleh Kejagung. Dia juga sudah dijatuhi sanksi disiplin atas tuntutan itu.
Baca juga:
“Sekali lagi kami mohon izin, mohon maaf, atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” tambah dia.
Arfian sempat jadi perbincangan karena pernyataannya yang menyebut Komisi III ikut campur dalam penanganan kasus.
Setelah permintaan maaf ini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyampaikan pandangannya.
“Rekan-rekan terhadap Saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya ya,” ucap dia.
Bottom of FormHabiburokhman meminta Jaksa Arfian memakai pakai hati, bukan akal akalan otak, makanya harus dilihat secara jelas kasusnya, sebab tidaklah mungkin seorang Fandi akan sejahat itu.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan sikap jaksa di Kejaksaan Negeri Batam dalam menuntut Fandi. Dia bahkan, menilai, sikap jaksa ini berbeda dengan langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Sikap JPU di Kejaksaan Negeri Batam itu bertolak belakang dengan sikap Jaksa Agung RI, Bapak ST Burhanuddin, yang selama ini selalu responsif terhadap masukan masyarakat dan masukan DPR,” kata Habiburokhman.
“Pada rapat hari ini, kami ingin mendapatkan penjelasan tentang penanganan 2 perkara di atas. Apakah yang menjadi alasan diambilnya kebijakan, sikap atau tindakan penegak hukum sudah sesuai dengan asas norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan substantif,” jelas dia.
Habiburokhman menjelaskan, Fandi Ramadhan dalam perkara ini bukan yang terbesar kesalahannya, tapi dituntut hukuman terberat. Ini yang banyak dipertanyakan publik.
“Banyak yang mempertanyakan apakah tuntutan terberat terhadap Fandi ditujukan untuk mengaburkan pelaku utama dalam perkara ini,” ujar dia.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi III tidak dalam kapasitas mencampuri proses hukum. Komisi III tengah menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Di era KUHP dan KUHAP baru, jangan orang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman. Dan tidak ada orang yang dijatuhi hukuman tidak sesuai kadar kesalahannya,” ucap dia. (ira)


