Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Dipimpin Dasco, Rapat Paripurna DPR RI Setujui Pengesahan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Agustus 27, 2026

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 2026

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Jadi Tersangka, Wamenaker Menangis, Terima Rp 3 Miliar dari Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Headline

Jadi Tersangka, Wamenaker Menangis, Terima Rp 3 Miliar dari Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

RedaksiBy RedaksiAgustus 22, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 10 orang lainnya secara resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan K3 di Kemenaker, Jumat (22/8/2025)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari aksi pemerasan tersebut, Noel disebut sudah menerima uang Rp 3 miliar.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” terang Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 orang lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan (rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Setyo mengatakan penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025) di beberapa lokasi di Jakarta.

Ketua KPK mengatakan Noel menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari pemerasan K3. Noel menerima uang panas tersebut pada akhir tahun lalu, 2 bulan setelah menjabat.

“Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara,” kata Setyo.

“Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024. Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu,” lanjut Setyo.

Tak hanya Noel, pejabat Kemenaker lainnya juga turut menikmati uang dari pemerasan tersebut. Ada pula yang menerima berupa bentuk barang kendaraan.

“HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta JFH berupa unit kendaraan roda empat,” imbuhnya.

Setyo mengatakan kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini telah lama berlangsung, yakni sejak enam tahun silam. Praktik itu terus berlangsung hingga tahun ini.

“Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini,” jelas Setyo.

Setyo mengungkapkan tarif sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp275 ribu. Tetapi, KPK menemukan fakta di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak membayar lebih.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambahnya.

Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terlihat sudah berompi oranye sebagai tahanan KPK, dan tangannya diborgol, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 15.37 WIB.

Sesaat dia terlihat menyeka air mata. Noel terlihat menangis saat digiring sebelum masuk ke ruang konferensi pers. Usai konferensi pers, Noel digiring masuk mobil tahanan menuju Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk ditahan 20 hari kedepan.

Ia membeberkan Noel dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.

“Dari informasi yang dihimpun tersebut, pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta, dan mengamankan sejumlah 14 orang,” imbuhnya.

Namun, dari 14 orang yang diamankan itu, Setyo mengatakan tiga orang lainnya yang tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor.

Teruntuk kendaraan dimaksud, KPK sempat memamerkannya di lobi depan dan belakang gedung merah putih pada Kamis kemarin.

Dalam proses berjalan, KPK juga sudah menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3)

Setyo kemudian membeberkan kesebelas tersangka dalam kasus tersebut:

  1. IBM (Irvan Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan personel K3 tahun 2022-2025.
  2. GAH (Gerry Ardianto Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
  3. SB (Subhan) selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025.
  4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang.
  5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2029.
  6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang.
  7. HS (Herry Susanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.
  8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator
  9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator
  10. TEM (Temurila) selaku pihak perusahaan jasa/PT KEM Indonesia
  11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak perusahaan jasa/PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 (*)
K3 Kemenaker Noel Tersangka
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Presiden Prabowo Akan Buka Muktamar Ke-35 NU Disambut 2000 Santri

Agustus 27, 2026

Prabowo Dorong RUU Perampasan Aset, Qodari : ‘Bola Liar’ Ada di DPR

Agustus 26, 2026

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Masih Dibuka hingga Oktober

Agustus 26, 2026
Berita Terkini

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20262 Views

Botok dan Perwakilan Pendemo Hadir di Rapat Paripurna DPR, Puan: Gedung DPR Terbuka Terima Aspirasi

Agustus 27, 20260 Views

Dipimpin Dasco, Rapat Paripurna DPR RI Setujui Pengesahan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Agustus 27, 20263 Views

Desy Ratnasari Dorong Pemerintah Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Daerah

Agustus 27, 20262 Views

Presiden Prabowo Akan Buka Muktamar Ke-35 NU Disambut 2000 Santri

Agustus 27, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026115 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 2026

Botok dan Perwakilan Pendemo Hadir di Rapat Paripurna DPR, Puan: Gedung DPR Terbuka Terima Aspirasi

Agustus 27, 2026

Dipimpin Dasco, Rapat Paripurna DPR RI Setujui Pengesahan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Agustus 27, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?