MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari aksi pemerasan tersebut, Noel disebut sudah menerima uang Rp 3 miliar.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” terang Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 orang lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan (rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Setyo mengatakan penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025) di beberapa lokasi di Jakarta.
Ketua KPK mengatakan Noel menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari pemerasan K3. Noel menerima uang panas tersebut pada akhir tahun lalu, 2 bulan setelah menjabat.
“Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara,” kata Setyo.
“Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024. Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu,” lanjut Setyo.
Tak hanya Noel, pejabat Kemenaker lainnya juga turut menikmati uang dari pemerasan tersebut. Ada pula yang menerima berupa bentuk barang kendaraan.
“HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta JFH berupa unit kendaraan roda empat,” imbuhnya.
Setyo mengatakan kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini telah lama berlangsung, yakni sejak enam tahun silam. Praktik itu terus berlangsung hingga tahun ini.
“Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini,” jelas Setyo.
Setyo mengungkapkan tarif sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp275 ribu. Tetapi, KPK menemukan fakta di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak membayar lebih.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambahnya.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terlihat sudah berompi oranye sebagai tahanan KPK, dan tangannya diborgol, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 15.37 WIB.
Sesaat dia terlihat menyeka air mata. Noel terlihat menangis saat digiring sebelum masuk ke ruang konferensi pers. Usai konferensi pers, Noel digiring masuk mobil tahanan menuju Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk ditahan 20 hari kedepan.
Ia membeberkan Noel dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
“Dari informasi yang dihimpun tersebut, pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta, dan mengamankan sejumlah 14 orang,” imbuhnya.
Namun, dari 14 orang yang diamankan itu, Setyo mengatakan tiga orang lainnya yang tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor.
Teruntuk kendaraan dimaksud, KPK sempat memamerkannya di lobi depan dan belakang gedung merah putih pada Kamis kemarin.
Dalam proses berjalan, KPK juga sudah menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3)
Setyo kemudian membeberkan kesebelas tersangka dalam kasus tersebut:
- IBM (Irvan Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan personel K3 tahun 2022-2025.
- GAH (Gerry Ardianto Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
- SB (Subhan) selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025.
- AK (Anitasari Kusumawati) selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang.
- IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2029.
- FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang.
- HS (Herry Susanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.
- SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator
- SUP (Supriadi) selaku Koordinator
- TEM (Temurila) selaku pihak perusahaan jasa/PT KEM Indonesia
- MM (Miki Mahfud) selaku pihak perusahaan jasa/PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 (*)


